MURIANETWORK.COM - Penanganan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini diambil alih oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Proses pemeriksaan terhadap Didik saat ini sedang berlangsung di bawah kendali Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, sementara penyelidikan pidana kasus narkotikanya ditarik ke tingkat Bareskrim. Langkah ini diambil menyusul pencopotannya dari jabatan setelah terseret kasus yang juga menjerat anak buahnya.
Penanganan Terpisah: Pidana dan Etik
Kepolisian memisahkan penanganan dua aspek dalam kasus ini, yaitu aspek hukum pidana dan pelanggaran kode etik. Untuk proses hukum, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa penyelidikan telah ditarik ke tingkat pusat.
"Perkara kita tarik ke Bareskrim," jelas Eko.
Sementara itu, proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik tetap menjadi wewenang Divisi Propam. Konfirmasi mengenai hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir.
"Benar (diperiksa oleh Divpropam)," kata Johnny kepada awak media pada Jumat (13/2/2026).
Dugaan Keterlibatan dan Tekanan Jabatan
Kasus ini berawal dari tindakan Polda Nusa Tenggara Barat yang mencopot Didik dari posisinya sebagai Kapolres Bima Kota. Pencopotan itu merupakan dampak dari penyelidikan kasus narkoba yang menjerat mantan bawahannya, AKP Malaungi, yang dahulu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba di Polres yang sama.
Didik diduga tidak hanya mengetahui, tetapi juga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkoba yang dijalankan oleh Malaungi. Lebih lanjut, mantan Kapolres itu juga disebut menerima aliran dana dari bisnis haram tersebut. Menurut informasi yang berkembang, Didik diduga memberikan perintah dengan ancaman. Malaungi dikatakan mendapat tekanan bahwa jabatannya akan dicopot jika menolak menjalankan perintah atasan tersebut.
Perkembangan Terkini Terdakwa Malaungi
Sementara mantan atasannya masih menjalani pemeriksaan, posisi AKP Malaungi sudah lebih jelas. Dia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Bukti fisik yang menguatkan statusnya sangat signifikan, yakni sabu-sabu seberat 488 gram yang diamankan dari rumah dinasnya saat masih menjabat.
Narkotika jenis sabu-sabu itu diduga diperoleh Malaungi dari seorang bandar berinisial KE dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumbawa, NTB. Selain proses pidana, Malaungi juga telah menjalani sidang kode etik internal Polri di Polda NTB. Hasil sidang tersebut berujung pada pemberhentiannya dengan tidak hormat (PTDH), mengakhiri kariernya di institusi kepolisian.
Artikel Terkait
Warga Tanam Pisang dan Padi di Jalan Rusak Parah sebagai Aksi Protes Janji Gubernur Banten
Briptu Fawwaz Cetak Rekor Dunia dan Asia di Kejuaraan Menembak Asian Rifle/Pistol 2026
Mantan Kepala Desa Bogor Ditusuk Usai Salat Jumat, Pelaku Diamankan Warga
Malut United Hadapi Persijap di BRI Super League, Duel Krusial di Ternate