Dugaan Keterlibatan dan Tekanan Jabatan
Kasus ini berawal dari tindakan Polda Nusa Tenggara Barat yang mencopot Didik dari posisinya sebagai Kapolres Bima Kota. Pencopotan itu merupakan dampak dari penyelidikan kasus narkoba yang menjerat mantan bawahannya, AKP Malaungi, yang dahulu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba di Polres yang sama.
Didik diduga tidak hanya mengetahui, tetapi juga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkoba yang dijalankan oleh Malaungi. Lebih lanjut, mantan Kapolres itu juga disebut menerima aliran dana dari bisnis haram tersebut. Menurut informasi yang berkembang, Didik diduga memberikan perintah dengan ancaman. Malaungi dikatakan mendapat tekanan bahwa jabatannya akan dicopot jika menolak menjalankan perintah atasan tersebut.
Perkembangan Terkini Terdakwa Malaungi
Sementara mantan atasannya masih menjalani pemeriksaan, posisi AKP Malaungi sudah lebih jelas. Dia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Bukti fisik yang menguatkan statusnya sangat signifikan, yakni sabu-sabu seberat 488 gram yang diamankan dari rumah dinasnya saat masih menjabat.
Narkotika jenis sabu-sabu itu diduga diperoleh Malaungi dari seorang bandar berinisial KE dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumbawa, NTB. Selain proses pidana, Malaungi juga telah menjalani sidang kode etik internal Polri di Polda NTB. Hasil sidang tersebut berujung pada pemberhentiannya dengan tidak hormat (PTDH), mengakhiri kariernya di institusi kepolisian.
Artikel Terkait
Indonesia Desak PBB Selidiki Kematian Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Kemnaker Tegaskan Aturan Kerja di Hari Libur dan Hak Upah Lembur Pekerja
Netanyahu Tegaskan Perang dengan Iran Berlanjut, Abaikan Sinyal Damai dari Teheran
UNTR Gelar Buyback Saham Senilai Rp 2 Triliun untuk Dukung Stabilitas Pasar