Polri Ambil Alih Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota

- Jumat, 13 Februari 2026 | 15:45 WIB
Polri Ambil Alih Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota

Dugaan Keterlibatan dan Tekanan Jabatan

Kasus ini berawal dari tindakan Polda Nusa Tenggara Barat yang mencopot Didik dari posisinya sebagai Kapolres Bima Kota. Pencopotan itu merupakan dampak dari penyelidikan kasus narkoba yang menjerat mantan bawahannya, AKP Malaungi, yang dahulu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba di Polres yang sama.

Didik diduga tidak hanya mengetahui, tetapi juga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkoba yang dijalankan oleh Malaungi. Lebih lanjut, mantan Kapolres itu juga disebut menerima aliran dana dari bisnis haram tersebut. Menurut informasi yang berkembang, Didik diduga memberikan perintah dengan ancaman. Malaungi dikatakan mendapat tekanan bahwa jabatannya akan dicopot jika menolak menjalankan perintah atasan tersebut.

Perkembangan Terkini Terdakwa Malaungi

Sementara mantan atasannya masih menjalani pemeriksaan, posisi AKP Malaungi sudah lebih jelas. Dia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Bukti fisik yang menguatkan statusnya sangat signifikan, yakni sabu-sabu seberat 488 gram yang diamankan dari rumah dinasnya saat masih menjabat.

Narkotika jenis sabu-sabu itu diduga diperoleh Malaungi dari seorang bandar berinisial KE dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumbawa, NTB. Selain proses pidana, Malaungi juga telah menjalani sidang kode etik internal Polri di Polda NTB. Hasil sidang tersebut berujung pada pemberhentiannya dengan tidak hormat (PTDH), mengakhiri kariernya di institusi kepolisian.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar