Nama Didik kemudian mencuat. Dia diduga menerima aliran dana dari seorang bandar bernama Koko Erwin yang ternyata adalah pemasok sabu untuk AKP Malaungi. Nilainya tak main-main: satu miliar rupiah.
Kini, posisi AKBP Didik sudah tak aktif. Menurut Kholid, mantan Kapolres Bima Kota itu sedang menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta.
“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan. Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes Polri,” ujarnya.
Sementara untuk anak buahnya, AKP Malaungi, nasib sudah diputuskan lebih dulu. Polda NTB bertindak tegas. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, Senin (9/2/2026) lalu, Malaungi dipecat dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penonaktifan AKBP Didik sendiri, selain untuk proses hukum yang objektif, juga tak lepas dari atensi nasional yang menyorot kasus ini. Bagaimanapun, ini melibatkan pejabat utama di sebuah polres. Mabes Polri tentu tak ingin ada keraguan dalam penyelidikan.
Artikel Terkait
Kuwait Tuduh Iran Serang Kapal Tanker Minyaknya di Dekat Dubai
Empat Tersangka Penganiayaan Aktivis KontraS Ditahan di Sel Maksimum Pomdam Jaya
Bareskrim Ungkap Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun dari Kalbar hingga Papua
PATRIA Undang Dirjen Bimas Katolik dan Presiden untuk Pelantikan dan Refleksi Nasional