Polres Anambas Musnahkan 56,51 Gram Sabu dari Dua Kasus

- Jumat, 13 Februari 2026 | 00:45 WIB
Polres Anambas Musnahkan 56,51 Gram Sabu dari Dua Kasus

"Dari total barang bukti yang berhasil disita, kita dapat mengasumsikan telah menyelamatkan kurang lebih 234 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ucapnya.

Pesan pun disampaikan. Ia mengajak semua lapisan masyarakat ikut berperan aktif. Ancaman narkoba, terangnya, sangat nyata dan bisa merusak generasi muda.

"Narkotika adalah ancaman nyata bagi bangsa. Mari bersama menjaga Kepulauan Anambas agar terbebas dari narkoba dan tindak pidana lainnya demi masa depan yang lebih baik," tuturnya.

Acara itu sendiri dihadiri sejumlah pejabat. Wakil Bupati Raja Bayu Febri Gunadian hadir, begitu pula perwakilan dari Lanal Tarempa, Danramil, Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan, serta jajaran polisi dan awak media.

Ke depan, Polres Kepulauan Anambas memastikan akan terus menggencarkan upaya pencegahan dan penindakan. Perang terhadap narkoba di pulau perbatasan ini tampaknya masih panjang.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar