Anambas – Asap mengepul dari sebuah drum di halaman Polsek Siantan, Kamis (12/2/2026) lalu. Itulah akhir dari 56,51 gram sabu yang berhasil disita polisi. Barang haram itu dibakar dalam sebuah acara pemusnahan yang digelar Polres Kepulauan Anambas.
Menurut Kapolres setempat, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, sabu-sabu tersebut berasal dari dua kasus berbeda yang diungkap Satresnarkoba pada Januari lalu. Dua orang berinisial HN dan PL diduga sebagai pelakunya.
"Total barang bukti yang disita sebanyak 56,51 gram. Dari jumlah tersebut, sebagian dimusnahkan dan sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan," jelas Kapolres di lokasi.
Prosesnya tak main-main. Sebelum dibakar, semua barang bukti sudah melalui uji laboratorium dan dinyatakan positif mengandung metaphetamin. Status penyitaannya juga sudah dapat penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas. Baru setelah itu, pemusnahan dilaksanakan sesuai aturan.
Dari total berat itu, yang benar-benar dimusnahkan mencapai 56,51 gram juga, terbagi dalam dua paket dari dua perkara: 15,53 gram dan 40,98 gram. Namun begitu, polisi tetap menyisihkan sedikit untuk keperluan sidang masing-masing 1,3802 gram dan 0,3791 gram.
Bagi Kapolres, acara ini bukan sekadar ritual. Ia menegaskan ini adalah bentuk transparansi dan komitmen tegas mereka memberantas narkoba, khususnya di wilayah perbatasan seperti Anambas yang rawan jadi pintu masuk.
"Dari total barang bukti yang berhasil disita, kita dapat mengasumsikan telah menyelamatkan kurang lebih 234 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ucapnya.
Pesan pun disampaikan. Ia mengajak semua lapisan masyarakat ikut berperan aktif. Ancaman narkoba, terangnya, sangat nyata dan bisa merusak generasi muda.
"Narkotika adalah ancaman nyata bagi bangsa. Mari bersama menjaga Kepulauan Anambas agar terbebas dari narkoba dan tindak pidana lainnya demi masa depan yang lebih baik," tuturnya.
Acara itu sendiri dihadiri sejumlah pejabat. Wakil Bupati Raja Bayu Febri Gunadian hadir, begitu pula perwakilan dari Lanal Tarempa, Danramil, Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan, serta jajaran polisi dan awak media.
Ke depan, Polres Kepulauan Anambas memastikan akan terus menggencarkan upaya pencegahan dan penindakan. Perang terhadap narkoba di pulau perbatasan ini tampaknya masih panjang.
Artikel Terkait
Pidie Jaya Akhiri Masa Tanggap Darurat, Masuki Fase Transisi 90 Hari
Jadwal Super League 2025/26 Dirombak, Laga Borneo vs Persib Mundur ke Maret
Jadwal Salat Jumat 13 Februari 2025 untuk Warga Surabaya
Bupati Tapanuli Tengah Imbau Waspada Longsor Usai Banjir Landa Enam Kecamatan