Menyikapi hal itu, REI mendorong agar petunjuk teknis pelaksanaan PP nantinya disusun dengan hati-hati. Mereka berharap mekanisme pengambilalihan lahan tidak bersifat represif atau terlalu kaku, yang berpotensi merugikan pelaku usaha yang telah menanamkan modal besar.
Permintaan konkret lainnya adalah pemberian tenggat waktu yang maksimal sebelum suatu lahan dinyatakan terlantar. Hal ini dinilai penting untuk memberikan ruang gerak bagi pengembang dalam merencanakan pembangunan sesuai dengan kondisi pasar dan keuangan.
"Jadi kalau boleh, juknis tentang tata cara pengambilan atau ambil alih lahan itu tidak semerta-merta atau tidak terlalu ketat dan tidak terlalu keras untuk dilakukan pengambilan lahan. Yang kedua, waktunya itu dapat diberikan kalau boleh semaksimal mungkin masa memberikan kesempatan pada pengembang supaya hal itu tidak menjadi sebuah masalah buat teman-teman yang sudah terlanjur berinvestasi di "land banking"," pungkas Raymond.
Dasar Hukum dan Cakupan Lahan Terlantar
PP yang diteken Presiden Prabowo Subianto ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan tersebut memberikan mandat kepada pemerintah untuk menertibkan kawasan yang izin atau konsesinya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan.
Cakupan objek lahan yang dapat ditertibkan cukup luas, meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan, serta kawasan lain yang pemanfaatannya berbasis pada perizinan berusaha. Langkah ini ditempuh untuk mengoptimalkan penggunaan aset tanah dan mencegah penelantaran yang dapat menghambat pembangunan.
Artikel Terkait
Pemerintah Targetkan 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih untuk Putus Ketergantungan pada Tengkulak
Dubes Iran Silaturahmi dan Makan Siang di Kediaman Jokowi di Solo
Polisi Ungkap Pabrik Uang Palsu Rp 620 Juta di Kamar Hotel Bogor
Fuji Utami Tegaskan Tak Arahkan Gala Sky ke Dunia Hiburan