MURIANETWORK.COM - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang memberikan kewenangan untuk menyita lahan terlantar. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Lahan Terlantar ini langsung mendapat respons dari pelaku usaha properti. Meski pada dasarnya menyambut baik, para pengembang mengajukan sejumlah catatan penting, terutama terkait perlindungan terhadap investasi lahan atau "land bank" yang mereka miliki.
Harapan Pengembang atas Implementasi Aturan
Sekretaris Jenderal Realestate Indonesia (REI), Raymond Arfandy, menyatakan bahwa organisasinya memahami maksud di balik regulasi tersebut. Namun, dia menggarisbawahi kompleksitas di lapangan. Seringkali, lahan tidak langsung dieksekusi pembangunannya karena berbagai faktor eksternal, seperti kondisi permintaan pasar yang belum ideal atau pertimbangan stabilitas arus kas perusahaan.
Oleh karena itu, menurut Raymond, implementasinya perlu mempertimbangkan realitas bisnis tersebut agar tidak justru mengganggu iklim investasi yang telah berjalan.
"Kita harus menerima peraturan pemerintah yang mengatur tentang tanah terlantar. Yang kita harapkan adalah peraturan itu dapat dijalankan dengan tertib, tidak mengada-ada, bahkan kalau boleh memberikan kesempatan waktu yang cukup kepada pengembang yang mempunyai "land banking" untuk memanfaatkan lahannya di kemudian hari," tuturnya.
Permintaan Tenggat Waktu dan Juknis yang Proporsional
Menyikapi hal itu, REI mendorong agar petunjuk teknis pelaksanaan PP nantinya disusun dengan hati-hati. Mereka berharap mekanisme pengambilalihan lahan tidak bersifat represif atau terlalu kaku, yang berpotensi merugikan pelaku usaha yang telah menanamkan modal besar.
Permintaan konkret lainnya adalah pemberian tenggat waktu yang maksimal sebelum suatu lahan dinyatakan terlantar. Hal ini dinilai penting untuk memberikan ruang gerak bagi pengembang dalam merencanakan pembangunan sesuai dengan kondisi pasar dan keuangan.
"Jadi kalau boleh, juknis tentang tata cara pengambilan atau ambil alih lahan itu tidak semerta-merta atau tidak terlalu ketat dan tidak terlalu keras untuk dilakukan pengambilan lahan. Yang kedua, waktunya itu dapat diberikan kalau boleh semaksimal mungkin masa memberikan kesempatan pada pengembang supaya hal itu tidak menjadi sebuah masalah buat teman-teman yang sudah terlanjur berinvestasi di "land banking"," pungkas Raymond.
Dasar Hukum dan Cakupan Lahan Terlantar
PP yang diteken Presiden Prabowo Subianto ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan tersebut memberikan mandat kepada pemerintah untuk menertibkan kawasan yang izin atau konsesinya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan.
Cakupan objek lahan yang dapat ditertibkan cukup luas, meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan, serta kawasan lain yang pemanfaatannya berbasis pada perizinan berusaha. Langkah ini ditempuh untuk mengoptimalkan penggunaan aset tanah dan mencegah penelantaran yang dapat menghambat pembangunan.
Artikel Terkait
Jadwal Super League 2025/26 Dirombak, Laga Borneo vs Persib Mundur ke Maret
Jadwal Salat Jumat 13 Februari 2025 untuk Warga Surabaya
Bupati Tapanuli Tengah Imbau Waspada Longsor Usai Banjir Landa Enam Kecamatan
Marinir AS Tewas Usai Tabrakan Dua Kapal dalam Pengisian Bahan Bakar di Karibia