REI Minta Juknis Proporsional dan Tenggat Waktu Maksimal untuk Aturan Lahan Terlantar

- Kamis, 12 Februari 2026 | 22:45 WIB
REI Minta Juknis Proporsional dan Tenggat Waktu Maksimal untuk Aturan Lahan Terlantar

MURIANETWORK.COM - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang memberikan kewenangan untuk menyita lahan terlantar. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Lahan Terlantar ini langsung mendapat respons dari pelaku usaha properti. Meski pada dasarnya menyambut baik, para pengembang mengajukan sejumlah catatan penting, terutama terkait perlindungan terhadap investasi lahan atau "land bank" yang mereka miliki.

Harapan Pengembang atas Implementasi Aturan

Sekretaris Jenderal Realestate Indonesia (REI), Raymond Arfandy, menyatakan bahwa organisasinya memahami maksud di balik regulasi tersebut. Namun, dia menggarisbawahi kompleksitas di lapangan. Seringkali, lahan tidak langsung dieksekusi pembangunannya karena berbagai faktor eksternal, seperti kondisi permintaan pasar yang belum ideal atau pertimbangan stabilitas arus kas perusahaan.

Oleh karena itu, menurut Raymond, implementasinya perlu mempertimbangkan realitas bisnis tersebut agar tidak justru mengganggu iklim investasi yang telah berjalan.

"Kita harus menerima peraturan pemerintah yang mengatur tentang tanah terlantar. Yang kita harapkan adalah peraturan itu dapat dijalankan dengan tertib, tidak mengada-ada, bahkan kalau boleh memberikan kesempatan waktu yang cukup kepada pengembang yang mempunyai "land banking" untuk memanfaatkan lahannya di kemudian hari," tuturnya.

Permintaan Tenggat Waktu dan Juknis yang Proporsional

Menyikapi hal itu, REI mendorong agar petunjuk teknis pelaksanaan PP nantinya disusun dengan hati-hati. Mereka berharap mekanisme pengambilalihan lahan tidak bersifat represif atau terlalu kaku, yang berpotensi merugikan pelaku usaha yang telah menanamkan modal besar.

Permintaan konkret lainnya adalah pemberian tenggat waktu yang maksimal sebelum suatu lahan dinyatakan terlantar. Hal ini dinilai penting untuk memberikan ruang gerak bagi pengembang dalam merencanakan pembangunan sesuai dengan kondisi pasar dan keuangan.

"Jadi kalau boleh, juknis tentang tata cara pengambilan atau ambil alih lahan itu tidak semerta-merta atau tidak terlalu ketat dan tidak terlalu keras untuk dilakukan pengambilan lahan. Yang kedua, waktunya itu dapat diberikan kalau boleh semaksimal mungkin masa memberikan kesempatan pada pengembang supaya hal itu tidak menjadi sebuah masalah buat teman-teman yang sudah terlanjur berinvestasi di "land banking"," pungkas Raymond.

Dasar Hukum dan Cakupan Lahan Terlantar

PP yang diteken Presiden Prabowo Subianto ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan tersebut memberikan mandat kepada pemerintah untuk menertibkan kawasan yang izin atau konsesinya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan.

Cakupan objek lahan yang dapat ditertibkan cukup luas, meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan, serta kawasan lain yang pemanfaatannya berbasis pada perizinan berusaha. Langkah ini ditempuh untuk mengoptimalkan penggunaan aset tanah dan mencegah penelantaran yang dapat menghambat pembangunan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar