MURIANETWORK.COM - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang memberikan kewenangan untuk menyita lahan terlantar. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Lahan Terlantar ini langsung mendapat respons dari pelaku usaha properti. Meski pada dasarnya menyambut baik, para pengembang mengajukan sejumlah catatan penting, terutama terkait perlindungan terhadap investasi lahan atau "land bank" yang mereka miliki.
Harapan Pengembang atas Implementasi Aturan
Sekretaris Jenderal Realestate Indonesia (REI), Raymond Arfandy, menyatakan bahwa organisasinya memahami maksud di balik regulasi tersebut. Namun, dia menggarisbawahi kompleksitas di lapangan. Seringkali, lahan tidak langsung dieksekusi pembangunannya karena berbagai faktor eksternal, seperti kondisi permintaan pasar yang belum ideal atau pertimbangan stabilitas arus kas perusahaan.
Oleh karena itu, menurut Raymond, implementasinya perlu mempertimbangkan realitas bisnis tersebut agar tidak justru mengganggu iklim investasi yang telah berjalan.
"Kita harus menerima peraturan pemerintah yang mengatur tentang tanah terlantar. Yang kita harapkan adalah peraturan itu dapat dijalankan dengan tertib, tidak mengada-ada, bahkan kalau boleh memberikan kesempatan waktu yang cukup kepada pengembang yang mempunyai "land banking" untuk memanfaatkan lahannya di kemudian hari," tuturnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Targetkan 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih untuk Putus Ketergantungan pada Tengkulak
Eskalasi Konflik Timur Tengah Picu Kekhawatiran Perlombaan Nuklir di Kawasan
Dubes Iran Silaturahmi dan Makan Siang di Kediaman Jokowi di Solo
Polisi Ungkap Pabrik Uang Palsu Rp 620 Juta di Kamar Hotel Bogor