Dalam kunjungannya ke kantor Dispendukcapil, PB XIV Purbaya menekankan bahwa yang dilakukannya adalah hak dan kewajiban administratif setiap warga negara. Ia tampak tenang menjalani prosedur tersebut, menandaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari pemenuhan administrasi kependudukan yang standar.
"Dalam rangka ke Dukcapil, proses sebagai warga negara mengurus kependudukan. (Lega?) Nggak lah, ya kan semua warga negara berhak mengurus kependudukan," tuturnya, menyamakan haknya dengan hak masyarakat biasa.
Penjelasan dari Pihak Dispendukcapil
Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Dispendukcapil Kota Solo, Agung Hendratno, mengonfirmasi bahwa perubahan data tersebut dilakukan dengan merujuk pada kerangka hukum yang jelas. Landasan utamanya adalah Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur perubahan nama pada dokumen identitas.
Proses ini menunjukkan bagaimana aturan administrasi negara berlaku sama bagi semua lapisan masyarakat, termasuk keraton, selama mengikuti prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat. Peristiwa ini juga merefleksikan dinamika modern dalam mengelola identitas tradisional di dalam sistem administrasi nasional yang terstruktur.
Artikel Terkait
Tottenham Pecat Igor Tudor Setelah Hanya Enam Pekan Menukangi Klub
PM Spanyol Kecam Israel Cegah Patriark Masuk Gereja Makam Suci
Timnas Indonesia Gelar Latihan Penutup Jelang Final FIFA Series Kontra Bulgaria
Kevin Diks Yakin Timnas Indonesia Bisa Ciptakan Sejarah Lawan Bulgaria