Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Resmi Ubah Data Kependudukan di Solo

- Kamis, 12 Februari 2026 | 21:20 WIB
Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Resmi Ubah Data Kependudukan di Solo

Dalam kunjungannya ke kantor Dispendukcapil, PB XIV Purbaya menekankan bahwa yang dilakukannya adalah hak dan kewajiban administratif setiap warga negara. Ia tampak tenang menjalani prosedur tersebut, menandaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari pemenuhan administrasi kependudukan yang standar.

"Dalam rangka ke Dukcapil, proses sebagai warga negara mengurus kependudukan. (Lega?) Nggak lah, ya kan semua warga negara berhak mengurus kependudukan," tuturnya, menyamakan haknya dengan hak masyarakat biasa.

Penjelasan dari Pihak Dispendukcapil

Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Dispendukcapil Kota Solo, Agung Hendratno, mengonfirmasi bahwa perubahan data tersebut dilakukan dengan merujuk pada kerangka hukum yang jelas. Landasan utamanya adalah Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur perubahan nama pada dokumen identitas.

Proses ini menunjukkan bagaimana aturan administrasi negara berlaku sama bagi semua lapisan masyarakat, termasuk keraton, selama mengikuti prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat. Peristiwa ini juga merefleksikan dinamika modern dalam mengelola identitas tradisional di dalam sistem administrasi nasional yang terstruktur.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar