Gus Ipul Kerahkan 30 Ribu Pendamping PKH untuk Cek Ulang 11 Juta Penerima BPJS PBI

- Kamis, 12 Februari 2026 | 18:50 WIB
Gus Ipul Kerahkan 30 Ribu Pendamping PKH untuk Cek Ulang 11 Juta Penerima BPJS PBI

"Jadi yang pertama yang kita coba berikan reaktivasi otomatis itu adalah kepada 106 ribu yang tadi disebut pasien yang memiliki penyakit katastropik. Nah sekarang ini sudah langsung otomatis itu, otomatis reaktivasinya," ujar Gus Ipul dalam sebuah sesi wawancara.

Selain mengerahkan pendamping PKH, Gus Ipul juga membuka pintu lebar-lebar bagi partisipasi masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk ikut menyempurnakan data melalui usulan atau sanggahan. Caranya bisa lewat saluran-saluran resmi Kemensos, seperti aplikasi Cek Bansos, Call Center, hingga WhatsApp Center.

"Kami bekerja sekuat tenaga, tetapi hari-hari ini, kita memerlukan bantuan dari masyarakat luas untuk ikut usul, ikut sanggah, jadi ikut usul, ikut sanggah, ikut berpartisipasi, supaya data kita makin akurat," katanya. "Koreksi dari masyarakat, sanggahan dari masyarakat itu sangat penting buat kami."

Di balik layar, koordinasi antar kementerian terus digenjot. Kemensos, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan berupaya memperbaiki layanan. Masing-masing punya peran. "Jadi kami (Kemensos) menetapkan, kemudian Kementerian Kesehatan yang meneruskan untuk BPJS kesehatan, karena alokasi anggarannya ada di Kementerian Kesehatan. Kemudian Kementerian Kesehatan akan dibayarkan ke BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan akan membayarkan ke rumah sakit," paparnya panjang lebar.

Gus Ipul menambahkan, proses konsolidasi data nasional lewat DTSEN ini adalah program strategis Presiden Prabowo Subianto, yang tertuang dalam Inpres No. 4 Tahun 2025. Tujuannya jelas: data yang akurat akan membuat bantuan tepat sasaran.

"Nah memang dalam proses konsolidasi data ini, ada beberapa hal yang harus diantisipasi di lapangan, ya kemudian kita cari saluran-salurannya," akunya. "Tetapi kalau semua berpartisipasi, saya yakin data kita makin akurat."

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar