Pemerintah Pacu Industri Halal Jadi Strategi Nasional untuk Menangi Pasar Global

- Kamis, 12 Februari 2026 | 18:15 WIB
Pemerintah Pacu Industri Halal Jadi Strategi Nasional untuk Menangi Pasar Global

MURIANETWORK.COM - Pemerintah Indonesia menegaskan pengembangan industri halal sebagai strategi nasional untuk memenangkan persaingan dagang global. Pernyataan ini disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Metro TV Sharia Economic Forum di Jakarta, Kamis (12/2/2026). Forum yang mengusung tema "Mendorong Pengembangan Industri Halal" ini menyoroti langkah-langkah percepatan yang diambil agar Indonesia tak hanya menjadi konsumen, tetapi juga pusat produksi dan distribusi produk halal dunia.

Produk Halal: Dari Niche Menjadi Arus Utama Global

Dalam paparannya, Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita menggarisbawahi pergeseran signifikan dalam pasar global. Produk halal, yang dulu sering dianggap sebagai segmen khusus, kini telah bertransformasi menjadi komoditas dengan daya tarik luas. Pertumbuhannya didorong oleh tren gaya hidup sehat dan meningkatnya kesadaran konsumen, tidak hanya di negara-negara dengan mayoritas muslim, tetapi juga di berbagai belahan dunia lainnya.

“Produk halal kini telah menjadi komoditas global dengan pertumbuhan signifikan,” ujarnya.

Menurutnya, tren gaya hidup sehat dan meningkatnya kesadaran halal di berbagai negara mendorong perluasan pasar ekspor.

Merespons peluang ini, pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Perindustrian telah membentuk Pusat Pengembangan Industri Halal sejak 2021 sebagai wadah koordinasi dan inovasi. Langkah strategis lainnya adalah penyusunan peta jalan industri halal untuk periode 2025–2029, yang memfokuskan penguatan pada lima subsektor manufaktur andalan: makanan dan minuman, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan alas kaki, kimia dan farmasi, serta perlengkapan rumah tangga.

Modal Kuat dan Tantangan yang Harus Diatasi

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar