Namun, Andre dengan tegas menyatakan bahwa teknologi pemantauan saja tidak cukup. Ia menggarisbawahi sebuah pekerjaan rumah besar: lemahnya penegakan hukum. Pertamina, sebagai perusahaan, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran yang terdeteksi.
Usulan Perpres dan Integrasi dengan Aparat
Menyikapi kendala tersebut, Andre Rosiade mengusulkan dua langkah strategis. Pertama, ia mendorong Pertamina untuk secara resmi mengusulkan kepada Presiden penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang lebih tegas. Aturan ini diharapkan dapat mengatur pengawasan dan memberikan payung hukum yang kuat untuk menindak penyalahgunaan BBM subsidi, yang kerap bocor untuk kepentingan tambang ilegal atau industri.
Kedua, ia mengusulkan agar command center ke depan tidak hanya diisi oleh personel Pertamina, tetapi juga mengintegrasikan aparat penegak hukum dalam sebuah kelompok kerja khusus. Dengan kolaborasi ini, ketika terdeteksi pelanggaran di suatu SPBU, aparat terdekat seperti Polsek atau Koramil dapat segera bergerak melakukan pengecekan dan tindakan hukum.
Sebagai penutup, Andre kembali menyampaikan penghargaannya kepada seluruh jajaran Pertamina dan Pertamina Patra Niaga atas kontribusi mereka, sekaligus mengingatkan perhatian terhadap kebutuhan depo di Air Bangis yang masih perlu penyelesaian.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri memastikan komitmen perusahaan untuk senantiasa hadir bagi masyarakat Indonesia, termasuk dalam situasi darurat dan kebencanaan.
Artikel Terkait
Pria Ditemukan Tewas dengan Luka Tajam di Pasar Malioboro Jambi
Perawat Lansia di Jepang Dapat Tanda Tangan Presiden Prabowo di Bandara Haneda
Biaya Operasional Pelayaran Global Membengkak Rp5,6 Triliun per Hari Akibat Ketegangan Selat Hormuz
Paus Leo XIV Tegaskan Tuhan Menolak Doa Para Pencetus Perang