Pendaftaran Pimpinan Baru OJK Dibuka, Politikus Diperbolehkan dengan Syarat

- Kamis, 12 Februari 2026 | 08:45 WIB
Pendaftaran Pimpinan Baru OJK Dibuka, Politikus Diperbolehkan dengan Syarat

tegas Arief dalam konferensi pers di Kemenkeu, Rabu (11/2).

Jadi, politisi aktif masih boleh mendaftar. Tapi, kewajiban mundur dari partai adalah harga mati sebelum pengangkatan. “Kami ingin mencegah conflict of interest,” tambah Arief. Aturan ini sendiri adalah hal baru, yang muncul setelah revisi UU OJK melalui Omnibus Law sektor keuangan.

Lalu, bagaimana tanggapan sang politisi yang namanya disebut-sebut? Mukhamad Misbakhun memilih tidak banyak berkomentar. Politisi Partai Golkar itu menegaskan, tugasnya saat ini hanya yang diberikan ketua umum partainya, Bahlil Lahadalia, yaitu memimpin Komisi XI.

"Tugas dari partai saya... saya sebagai Ketua Komisi XI. Belum ada perintah selain perintah itu dan saya tidak mau berandai-andai,"

ujarnya singkat.

Lalu, Standar Seperti Apa yang Dicari?

Soal kriteria pemimpin OJK yang ideal, pengamat perbankan Moch Amin Nurdin punya catatan. Menurutnya, integritas dan independensi adalah fondasi utama. Calon ketua harus benar-benar bersih dari konflik kepentingan, baik yang bersifat politik maupun bisnis.

“Ketua OJK harus benar-benar bebas dari konflik kepentingan, tidak terafiliasi dengan kepentingan politik maupun kelompok usaha tertentu, serta memiliki rekam jejak yang bersih dan kredibel,”

kata Amin.

Selain itu, kapasitas kepemimpinan dan pengalaman teknis di sektor jasa keuangan mutlak diperlukan. Tantangan ke depan makin kompleks, butuh figur yang paham kebijakan besar sekaligus detail lapangan.

Kemampuan membangun dan menjaga kepercayaan publik juga krusial. Pemimpin OJK harus jadi jangkar stabilitas, bisa berkomunikasi dengan jelas dan merespons risiko dengan cepat.

Terakhir, visi jangka panjang. Kandidat harus punya peta jalan yang jelas untuk penguatan tata kelola, pengawasan, dan kesiapan menghadapi transformasi digital serta gejolak global. Itulah kira-kira profil ideal yang dibutuhkan untuk memimpin OJK di tengah situasi yang tidak mudah ini.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar