Pendaftaran untuk mencari pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya dibuka. Proses seleksi yang dinanti-nanti itu resmi dimulai setelah Presiden membentuk panitia khusus lewat Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 pada 9 Februari lalu.
Mau daftar? Waktunya cukup ketat. Pendaftaran dibuka mulai 11 Februari 2026, tepat tengah malam, dan akan ditutup pada 2 Maret pukul 23.59 WIB. Cuma punya waktu kurang dari sebulan.
Panitia seleksinya sendiri dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dia merangkap sebagai anggota, bersama delapan nama lain seperti Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, hingga Gusti Aju Dewi. Mereka yang akan menyaring calon-calon itu.
"Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon,"
begitu bunyi keterangan resmi dari Sekretariat Pansel.
Lowongannya sendiri cukup strategis. Ada tiga jabatan yang akan diisi: Ketua Dewan Komisioner (merangkap anggota), Wakil Ketua, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Tujuannya jelas, untuk menjaga keberlanjutan kepemimpinan dan memperkuat tata kelola OJK sebagai regulator yang independen.
Nah, syaratnya tentu tidak main-main. Selain wajib WNI dan punya integritas baik, calon harus memenuhi semua ketentuan di pengumuman resmi. Informasi lengkapnya bisa dicek di situs Kemenkeu dan Bank Indonesia.
Latar belakang dibukanya seleksi ini punya cerita. Proses ini jalan setelah tiga petinggi OJK mengundurkan diri: Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, dan Inarno Djajadi. Mundurnya mereka terjadi di saat yang kurang bersahabat, yaitu ketika pasar saham Indonesia sedang jeblok. IHSG anjlok sampai-sampai BEI terpaksa menghentikan perdagangan sementara, didorong juga oleh laporan terbaru dari MSCI.
Pintu Terbuka untuk Mantan Politisi
Yang menarik, pansel kali ini membuka peluang bagi kalangan politisi atau mantan politisi untuk mendaftar. Ini ramai diperbincangkan, apalagi namanya Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, santer disebut-sebut sebagai calon.
Ketua Sekretariat Pansel OJK, Arief Wibisono, menjelaskan mekanismenya. Proses seleksi ini panjang, mulai pendaftaran hingga uji kelayakan di DPR. Namun, ada catatan penting: jika terpilih, mereka harus melepaskan jabatan di partai politik sebelum resmi ditetapkan.
"Dalam hal calon anggota Dewan Komisioner OJK tadi merupakan pengurus salah satu parpol, maka... wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan ke pengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan,"
Artikel Terkait
Mantan Danjen Kopassus Gugat Polda Metro Jaya Soal Penanganan Kasus Ijazah Jokowi
BAPERA Bantah Ketum Fahd El Fouz Terkait Dugaan Pengeroyokan
Rano Karno: Perputaran Ekonomi Jakarta Capai Rp48 Triliun di Akhir Tahun
Herdman Puas dengan Persiapan Timnas Indonesia Jelang Final FIFA Series 2026