Mantan Kepala LKPP Ungkap Celah Kemahalan Harga di E-Katalog

- Kamis, 12 Februari 2026 | 07:15 WIB
Mantan Kepala LKPP Ungkap Celah Kemahalan Harga di E-Katalog

Celah untuk Persekongkolan dan Monopoli

Lebih jauh, mantan pejabat LKPP itu mengingatkan bahwa celah dalam sistem pengadaan ini rentan disalahgunakan. Praktik tidak sehat seperti persekongkolan dan monopoli oleh oknum tertentu dapat dengan mudah memanipulasi harga, yang pada akhirnya merugikan negara dan melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Persekongkolan dan monopoli akan menyebabkan pelanggaran etika prinsipal pengadaan,” tambahnya.

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Keterangan Roni Dwi Susanto ini disampaikan dalam konteks sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat sejumlah nama. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim didakwa bersama tiga terdakwa lainnya yaitu eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.

Menurut tuntutan jaksa, tindakan mereka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari dua unsur pengadaan, yaitu laptop Chromebook itu sendiri dan lisensi Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dalam program digitalisasi pendidikan saat itu.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar