Pertanyaan atas Dakwaan Aliran Dana
Poin lain yang disorot adalah dakwaan terkait aliran dana sebesar Rp300 juta dan Rp62 juta kepada pihak tertentu. Dari pantauan selama proses persidangan berlangsung, tim hukum Jap Ferry Sanjaya menyatakan bahwa tuduhan ini belum menemukan bukti yang kuat.
Mereka mempertanyakan dasar penyusunan angka-angka tersebut dalam surat dakwaan, mengingat pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya dinilai tidak menguatkan adanya aliran dana terlarang.
Optimisme dari Posisi Terdakwa
Berdasarkan rangkaian keterangan itu, pihak terdakwa menyimpulkan bahwa posisi kliennya semakin jelas. Mereka optimis bahwa fakta persidangan justru mengarah pada kesimpulan bahwa tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Kehadiran PT MMS diklaim murni berniat menghidupkan kembali aset daerah yang sebelumnya terbengkalai dan tidak memberikan nilai ekonomi. Persidangan yang masih berlanjut ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam apakah ada pelanggaran prosedur atau kasus ini lebih tepat diselesaikan sebagai sengketa perdata dalam kerja sama pengelolaan aset.
Artikel Terkait
Kebakaran Pabrik Terpal di Gunung Putri, Empat Unit Damkar Dikerahkan
Jens Raven Gantikan Mauro Zijlstra yang Cedera untuk Final FIFA Series 2026
Nenek Penjual Sosis di Maros Jadi Korban Pencurian Berani di Siang Bolong
Pakar UGM: PP TUNAS Perlu Diimbangi Literasi Digital untuk Cegah Kecanduan Anak