Kuasa Hukum Bantah Dakwaan Korupsi Plaza Klaten: Klien Bantu Daerah dengan Dana Pribadi

- Kamis, 12 Februari 2026 | 06:30 WIB
Kuasa Hukum Bantah Dakwaan Korupsi Plaza Klaten: Klien Bantu Daerah dengan Dana Pribadi

Pertanyaan atas Dakwaan Aliran Dana

Poin lain yang disorot adalah dakwaan terkait aliran dana sebesar Rp300 juta dan Rp62 juta kepada pihak tertentu. Dari pantauan selama proses persidangan berlangsung, tim hukum Jap Ferry Sanjaya menyatakan bahwa tuduhan ini belum menemukan bukti yang kuat.

Mereka mempertanyakan dasar penyusunan angka-angka tersebut dalam surat dakwaan, mengingat pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya dinilai tidak menguatkan adanya aliran dana terlarang.

Optimisme dari Posisi Terdakwa

Berdasarkan rangkaian keterangan itu, pihak terdakwa menyimpulkan bahwa posisi kliennya semakin jelas. Mereka optimis bahwa fakta persidangan justru mengarah pada kesimpulan bahwa tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Kehadiran PT MMS diklaim murni berniat menghidupkan kembali aset daerah yang sebelumnya terbengkalai dan tidak memberikan nilai ekonomi. Persidangan yang masih berlanjut ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam apakah ada pelanggaran prosedur atau kasus ini lebih tepat diselesaikan sebagai sengketa perdata dalam kerja sama pengelolaan aset.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar