MURIANETWORK.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11 Februari 2026). Dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan empat saksi ini, tim kuasa hukum terdakwa Jap Ferry Sanjaya memberikan tanggapan tegas terhadap dakwaan jaksa. Mereka menyatakan kliennya justru membantu keuangan daerah dan membangun plaza dengan dana pribadi, bukan uang negara.
Klaim Bantuan untuk Keuangan Daerah
Dalam paparannya di luar ruang sidang, penasihat hukum terdakwa, Jonky Henry Mailuhuw, SH, membedah dua periode pengelolaan. Untuk masa 2020-2022, ia menegaskan bahwa PT MMS, perusahaan yang dipimpin Jap Ferry Sanjaya, tidak melakukan pengelolaan langsung. Justru, kehadiran pihaknya disebut memberikan kontribusi positif.
Menurut penjelasan tim hukum, intervensi yang dilakukan malah membantu Pemerintah Kabupaten Klaten dalam menambah pemasukan melalui retribusi. Argumen ini dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa salah satu poin dakwaan seharusnya gugur.
Pembangunan dengan Modal Pribadi
Mengenai kondisi fisik Plaza Klaten, kuasa hukum mendeskripsikan situasi awal yang memprihatinkan. Saat kliennya mengambil alih, bangunan tersebut dikatakan sudah dalam keadaan rusak parah setelah ditinggalkan pengelola sebelumnya.
Seluruh upaya revitalisasi, mulai dari perbaikan struktur hingga menghadirkan bioskop dan tenant ternama, ditegaskan dibiayai sepenuhnya dari kocek pribadi Jap Ferry Sanjaya. Klaim penggunaan APBD atau uang negara untuk hal ini dibantah secara tegas.
Artikel Terkait
Kebakaran Pabrik Terpal di Gunung Putri, Empat Unit Damkar Dikerahkan
Jens Raven Gantikan Mauro Zijlstra yang Cedera untuk Final FIFA Series 2026
Nenek Penjual Sosis di Maros Jadi Korban Pencurian Berani di Siang Bolong
Pakar UGM: PP TUNAS Perlu Diimbangi Literasi Digital untuk Cegah Kecanduan Anak