MURIANETWORK.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11 Februari 2026). Dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan empat saksi ini, tim kuasa hukum terdakwa Jap Ferry Sanjaya memberikan tanggapan tegas terhadap dakwaan jaksa. Mereka menyatakan kliennya justru membantu keuangan daerah dan membangun plaza dengan dana pribadi, bukan uang negara.
Klaim Bantuan untuk Keuangan Daerah
Dalam paparannya di luar ruang sidang, penasihat hukum terdakwa, Jonky Henry Mailuhuw, SH, membedah dua periode pengelolaan. Untuk masa 2020-2022, ia menegaskan bahwa PT MMS, perusahaan yang dipimpin Jap Ferry Sanjaya, tidak melakukan pengelolaan langsung. Justru, kehadiran pihaknya disebut memberikan kontribusi positif.
Menurut penjelasan tim hukum, intervensi yang dilakukan malah membantu Pemerintah Kabupaten Klaten dalam menambah pemasukan melalui retribusi. Argumen ini dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa salah satu poin dakwaan seharusnya gugur.
"Kehadiran kita sebenarnya justru membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menambah pemasukan melalui retribusi atas tagihan yang ada. Jadi, dakwaan tersebut seharusnya gugur karena faktanya kita membantu keuangan daerah," jelas Jonky Henry Mailuhuw.
Pembangunan dengan Modal Pribadi
Mengenai kondisi fisik Plaza Klaten, kuasa hukum mendeskripsikan situasi awal yang memprihatinkan. Saat kliennya mengambil alih, bangunan tersebut dikatakan sudah dalam keadaan rusak parah setelah ditinggalkan pengelola sebelumnya.
Seluruh upaya revitalisasi, mulai dari perbaikan struktur hingga menghadirkan bioskop dan tenant ternama, ditegaskan dibiayai sepenuhnya dari kocek pribadi Jap Ferry Sanjaya. Klaim penggunaan APBD atau uang negara untuk hal ini dibantah secara tegas.
"Dana dikeluarkan oleh Pemkab? Tidak. Justru ini sangat menguntungkan daerah. Kalau memang merugikan, kenapa mereka (Pemkab) dari awal meminta pihak luar untuk mengelola dan tidak mengelolanya sendiri?" tambahnya.
Pertanyaan atas Dakwaan Aliran Dana
Poin lain yang disorot adalah dakwaan terkait aliran dana sebesar Rp300 juta dan Rp62 juta kepada pihak tertentu. Dari pantauan selama proses persidangan berlangsung, tim hukum Jap Ferry Sanjaya menyatakan bahwa tuduhan ini belum menemukan bukti yang kuat.
Mereka mempertanyakan dasar penyusunan angka-angka tersebut dalam surat dakwaan, mengingat pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya dinilai tidak menguatkan adanya aliran dana terlarang.
"Kami tidak tahu dasar mereka memasukkan angka-angka itu ke dalam surat dakwaan, karena faktanya tidak terbukti dalam pemeriksaan saksi," tegas kuasa hukum tersebut.
Optimisme dari Posisi Terdakwa
Berdasarkan rangkaian keterangan itu, pihak terdakwa menyimpulkan bahwa posisi kliennya semakin jelas. Mereka optimis bahwa fakta persidangan justru mengarah pada kesimpulan bahwa tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Kehadiran PT MMS diklaim murni berniat menghidupkan kembali aset daerah yang sebelumnya terbengkalai dan tidak memberikan nilai ekonomi. Persidangan yang masih berlanjut ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam apakah ada pelanggaran prosedur atau kasus ini lebih tepat diselesaikan sebagai sengketa perdata dalam kerja sama pengelolaan aset.
Artikel Terkait
MPR RI Salurkan 30.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Jelang Ramadan
Kreator Konten dan Istri Ditangkap Usai Polisi Gerebek Perkebunan Ganja di Rumah Jagakarsa
DPR Usulkan Depot BBM Baru di Sumbar untuk Antisipasi Risiko Bencana
Prabowo Bahas Strategi Dongkrak Daya Saing dengan 5 Konglomerat di Hambalang