MURIANETWORK.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukannya untuk membantah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Berkas gugatan telah diregistrasi dan sidang perdana telah dijadwalkan.
Registrasi Gugatan dan Jadwal Sidang
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, mengonfirmasi bahwa permohonan praperadilan dari Yaqut Cholil Qoumas telah diterima kepaniteraan pengadilan pada Selasa, 10 Februari 2026. Proses administrasi telah selesai dan perkara telah memperoleh nomor registrasi resmi.
"Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan dari pemohon atas nama Yaqut Cholil Qoumas. Permohonan ini diterima pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026, dan sudah didaftarkan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel," ucap Rio Barten.
Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa Ketua Pengadilan telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara ini. Sidang pemeriksaan pertama telah ditetapkan akan digelar dalam waktu dua pekan.
"Adapun sidang telah ditetapkan oleh hakim yang ditunjuk, akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 24 Februari jam 10.00 pagi," tambahnya.
Artikel Terkait
Jens Raven Gantikan Mauro Zijlstra yang Cedera untuk Final FIFA Series 2026
Nenek Penjual Sosis di Maros Jadi Korban Pencurian Berani di Siang Bolong
Pakar UGM: PP TUNAS Perlu Diimbangi Literasi Digital untuk Cegah Kecanduan Anak
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Dimakamkan dengan Penghormatan Militer di Kalibata