Menguji Keabsahan Penetapan Tersangka
Langkah hukum praperadilan ini ditempuh Yaqut untuk menguji validitas dan dasar hukum penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengalokasian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi pada tahun 2024.
Menurut informasi yang berkembang, terdapat ketentuan bahwa kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler guna mengurangi daftar antrean panjang, dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam implementasinya, Kementerian Agama saat itu diduga membagi kuota secara setara, yaitu masing-masing 50 persen untuk kedua kategori tersebut.
Kesiapan KPK dan Proses Penyidikan
Menanggapi gugatan ini, pihak KPK menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses praperadilan. Mereka berkomitmen untuk membuktikan legalitas penetapan tersangka dan mendalami kasus ini hingga ke persidangan pokok tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, proses penyidikan oleh KPK disebutkan telah berjalan dengan memeriksa sejumlah pejabat terkait di lingkungan Kementerian Agama dan beberapa pihak dari sektor swasta. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan alat buti dan mengurai seluruh rangkaian peristiwa yang diduga melanggar hukum.
Artikel Terkait
Jens Raven Gantikan Mauro Zijlstra yang Cedera untuk Final FIFA Series 2026
Nenek Penjual Sosis di Maros Jadi Korban Pencurian Berani di Siang Bolong
Pakar UGM: PP TUNAS Perlu Diimbangi Literasi Digital untuk Cegah Kecanduan Anak
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Dimakamkan dengan Penghormatan Militer di Kalibata