MURIANETWORK.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukannya untuk membantah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Berkas gugatan telah diregistrasi dan sidang perdana telah dijadwalkan.
Registrasi Gugatan dan Jadwal Sidang
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, mengonfirmasi bahwa permohonan praperadilan dari Yaqut Cholil Qoumas telah diterima kepaniteraan pengadilan pada Selasa, 10 Februari 2026. Proses administrasi telah selesai dan perkara telah memperoleh nomor registrasi resmi.
"Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan dari pemohon atas nama Yaqut Cholil Qoumas. Permohonan ini diterima pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026, dan sudah didaftarkan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel," ucap Rio Barten.
Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa Ketua Pengadilan telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara ini. Sidang pemeriksaan pertama telah ditetapkan akan digelar dalam waktu dua pekan.
"Adapun sidang telah ditetapkan oleh hakim yang ditunjuk, akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 24 Februari jam 10.00 pagi," tambahnya.
Menguji Keabsahan Penetapan Tersangka
Langkah hukum praperadilan ini ditempuh Yaqut untuk menguji validitas dan dasar hukum penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengalokasian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi pada tahun 2024.
Menurut informasi yang berkembang, terdapat ketentuan bahwa kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler guna mengurangi daftar antrean panjang, dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam implementasinya, Kementerian Agama saat itu diduga membagi kuota secara setara, yaitu masing-masing 50 persen untuk kedua kategori tersebut.
Kesiapan KPK dan Proses Penyidikan
Menanggapi gugatan ini, pihak KPK menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses praperadilan. Mereka berkomitmen untuk membuktikan legalitas penetapan tersangka dan mendalami kasus ini hingga ke persidangan pokok tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, proses penyidikan oleh KPK disebutkan telah berjalan dengan memeriksa sejumlah pejabat terkait di lingkungan Kementerian Agama dan beberapa pihak dari sektor swasta. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan alat buti dan mengurai seluruh rangkaian peristiwa yang diduga melanggar hukum.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Persiapan Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza Masih Berlangsung
Pelatih PSIM Buka Peluang Debut Bek Belanda Jop van der Avert Lawan Persik Kediri
Kejagung Ungkap Korupsi Ekspor Limbah Sawit Rugikan Negara Rp14 Triliun
Mantan Kepala LKPP Ungkap Celah Kemahalan Harga di E-Katalog