Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Atas Penetapan Tersangka KPK

- Kamis, 12 Februari 2026 | 04:45 WIB
Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Atas Penetapan Tersangka KPK

Menguji Keabsahan Penetapan Tersangka

Langkah hukum praperadilan ini ditempuh Yaqut untuk menguji validitas dan dasar hukum penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengalokasian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi pada tahun 2024.

Menurut informasi yang berkembang, terdapat ketentuan bahwa kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler guna mengurangi daftar antrean panjang, dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam implementasinya, Kementerian Agama saat itu diduga membagi kuota secara setara, yaitu masing-masing 50 persen untuk kedua kategori tersebut.

Kesiapan KPK dan Proses Penyidikan

Menanggapi gugatan ini, pihak KPK menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses praperadilan. Mereka berkomitmen untuk membuktikan legalitas penetapan tersangka dan mendalami kasus ini hingga ke persidangan pokok tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, proses penyidikan oleh KPK disebutkan telah berjalan dengan memeriksa sejumlah pejabat terkait di lingkungan Kementerian Agama dan beberapa pihak dari sektor swasta. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan alat buti dan mengurai seluruh rangkaian peristiwa yang diduga melanggar hukum.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar