Rabu lalu, suasana di depan kantor DPRD Tulungagung tampak ramai. Ratusan guru berkumpul. Mereka datang bukan untuk acara biasa, melainkan menyuarakan isi hati yang sama: gaji mereka tak lagi bisa dihidupi. Masalah guru PPPK Paruh Waktu yang digaji tak layak ini ternyata bukan cuma cerita di Tulungagung, tapi sudah merata di banyak daerah.
Melalui PGRI setempat, mereka mendatangi dewan. Tujuannya jelas: mengawal rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD. Intinya soal kesejahteraan, atau lebih tepatnya, ketiadaan kesejahteraan itu sendiri.
Sekretaris PGRI Tulungagung, Suryono, yang hadir mewakili rekan-rekannya, bicara blak-blakan. "Kami di sini menyampaikan aspirasi karena penghasilan yang diterima benar-benar belum layak," katanya.
Menurutnya, tugas guru itu mulia, membangun SDM unggul. Tapi realitanya pahit.
"Di sisi lain kami berkewajiban menjalankan profesi guru, namun juga harus menghidupi keluarga," ujar Suryono.
Status Baru, Nasib Serupa: Masalah Tak Berujung
Yang ironis, perubahan status dari honorer ke PPPK Paruh Waktu ini nyatanya tak membawa angin segar. Malah sebaliknya. Suryono menuturkan, banyak yang justru kehilangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Penyebabnya klasik: mayoritas tidak memenuhi ketentuan minimal 24 jam mengajar per minggu.
Padahal dulu, saat masih berstatus honorer, guru yang punya sertifikat pendidik dan jam mengajar cukup bisa dapat TPP sekitar Rp 1,5 juta sebulan. Kini, setelah jadi PPPK Paruh Waktu, tunjangan itu menguap begitu saja. "Total ada lebih dari 600 guru PPPK paruh waktu yang terdampak kebijakan ini," jelas Suryono.
Angka yang Sulit Dicerna
Bayangkan, dengan beban kerja yang sama bahkan mungkin lebih seorang guru PPPK paruh waktu jenjang SD kini hanya menerima sekitar Rp 350 ribu per bulan. Untuk tingkat SMP, sedikit lebih tinggi: Rp 400 ribu. Itu pun tanpa tunjangan apa-apa. Angka yang sulit untuk sekadar bertahan, apalagi menghidupi keluarga.
Dalam audiensi itu, PGRI Tulungagung tak sekadar mengeluh. Mereka menelurkan sejumlah tuntutan konkret. Mulai dari peningkatan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu, realisasi tunjangan fungsional untuk angkatan 2023, hingga pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) seratus persen. Mereka juga menagih gaji ke-13 tahun 2025 bagi semua guru ASN, baik PNS maupun PPPK.
Harapannya tentu saja agar pembahasan dengan DPRD dan pemda tidak berakhir di ruang rapat. Mereka menunggu kebijakan nyata yang bisa dirasakan langsung di dompet dan kehidupan sehari-hari. Perjuangan yang, bagi mereka, sudah tak bisa ditawar lagi.
Artikel Terkait
Pakar Fengshui Ungkap Makna Filosofis dan Aturan Tak Tertulis Hidangan Imlek
Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel Cemari Sungai Jeletreng, Ikan Mati Mengambang
Kuasa Hukum Bantah Dakwaan Korupsi Plaza Klaten: Klien Bantu Daerah dengan Dana Pribadi
Eksodus Tenaga Kerja Selandia Baru ke Australia Capai 70.000 Orang dalam Setahun