Persoalan guru honorer, ASN, hingga PPG memang masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Namun begitu, Atip menegaskan bahwa solusinya bukan terletak pada pembentukan badan khusus. Kuncinya ada pada koordinasi, baik secara vertikal maupun horizontal.
“Bagaimana kita melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah,” ucapnya.
Ia bahkan punya target optimis. Tahun depan, ia berharap isu-isu klasik seputar guru ini sudah tidak lagi menjadi bahan pembicaraan yang menghantui. “Jadi nanti tahun depan kita tidak lagi berbicara masalah-masalah guru,” harapnya.
Di sisi lain, usulan pembentukan Badan Guru Nasional justru datang dari kalangan guru sendiri. Hamdan, Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, mendorong DPR untuk segera mengesahkannya. Ia berargumen, badan semacam itu bisa menjadi fondasi untuk meregulasi status guru secara lebih jelas dan terhormat.
“Oleh karena itu, mohon ini digolkan gitu Badan Guru Nasional ini untuk ya, itu tadi agar tidak terpecah-pecah di dalam me-manage-nya,” harap Hamdan.
Dengan badan tersebut, status guru diharapkan bisa disetarakan dengan profesi seperti TNI, Polri, dan Jaksa. Perlindungan hukum bagi guru pun diyakini akan lebih kuat, dan akan melahirkan Undang-Undang Perlindungan Guru yang selama ini dinantikan.
Artikel Terkait
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp68 Ribu per Kg, Tekanan Pangan Masih Terasa
Lebaran 2026: Kunjungan Wisata Jatim Tembus 5,3 Juta, Naik 18 Persen
Subaru Sambar 2026 Perbarui Fitur Keselamatan, Pertahankan Desain Ikonik
Petugas Bersihkan Tumpukan Sampah Pasar Kramat Jati, Tapi Hanya Bantuan Darurat