"Penegakan hukum tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan, pelaku usaha logistik, hingga perusahaan karoseri yang melakukan pelanggaran," tegas Agus Harimurti Yudhoyono.
Pengawasan, menurutnya, akan diperketat. Caranya dengan harmonisasi antar kementerian dan lembaga, serta memaksimalkan teknologi seperti Weight in Motion (WIM) dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Soal teknologi, Dirgakkum Korlantas menyebutkan angka yang cukup signifikan. Saat ini, sudah ada 1.603 unit ETLE yang terintegrasi secara nasional. Belum lagi 20 unit WIM yang beroperasi di sepanjang Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Regulasi pendukung untuk target 2027 pun masih terus disempurnakan melalui koordinasi intensif dengan kementerian terkait.
Pada akhirnya, asistensi seperti ini cuma satu bagian dari puzzle besar. Ia jadi momentum untuk memperkuat sinergi. Polri, pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh stakeholder harus benar-benar kompak menekan praktik ODOL. Praktik yang selama ini terbukti memicu kecelakaan, merusak jalan, dan merugikan ekonomi negara.
Dengan kolaborasi solid dan dukungan teknologi, harapannya target 2027 bukan sekadar wacana. Tapi benar-benar terwujud, untuk keselamatan bersama dan keberlanjutan pembangunan nasional ke depan.
Artikel Terkait
AS Siap Gelar Pertemuan dengan Iran Pekan Ini di Tengah Ketegangan
Iran Izinkan Kapal Negara Sahabat Melintas di Tengah Blokade Selat Hormuz
Cedera Bahu Paksa Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Amerika Serikat
Wisatawan Tewas Tersambar Petir Saat Mandi di Pantai Lumajang