Polri Dukung Target Pemerintah: Indonesia Zero Kendaraan ODOL pada 2027

- Rabu, 11 Februari 2026 | 17:25 WIB
Polri Dukung Target Pemerintah: Indonesia Zero Kendaraan ODOL pada 2027

Komitmen untuk memberantas kendaraan 'over dimension-over loading' atau ODOL tampaknya serius digaungkan. Korlantas Polri menyatakan dukungan penuh pada target pemerintah: Indonesia zero ODOL pada 2027. Target ini bukan main-main, karena menyangkut dua hal krusial: keselamatan di jalan dan nasib infrastruktur kita yang sering jadi korban.

Baru-baru ini, di Command Center Ditlantas Polda Sumatera Selatan, asistensi penanganan perkara tindak pidana lalu lintas terkait ODOL digelar. Acara pada Selasa (10/2/2026) itu cukup ramai dihadiri pejabat. Mulai dari Menko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Sumsel, hingga Wakapolda setempat dan para pemangku kepentingan sektor transportasi hadir semua.

Lewat perwakilannya, Dirgakkum Korlantas Brigjen Faizal, Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho menegaskan lagi komitmen itu. Ini bagian dari upaya besar melindungi infrastruktur nasional dan tentu saja, keselamatan berkendara.

Nah, dalam paparannya, Ditlantas Polda Sumsel mengungkap perkembangan kasus yang cukup menyita perhatian: ambruknya jembatan di Desa Muara Lawai, Kabupaten Lahat. Hasil penyidikan membuktikan ada modifikasi liar pada kendaraan tronton. Modifikasi itu mengubah tipe kendaraan tanpa melalui uji tipe, jelas melanggar Pasal 277 UU LLAJ jo. Pasal 55 KUHP.

Faktanya, sejumlah kendaraan itu memang didapati memiliki dimensi tak sesuai aturan. Perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan kini masuk tahap persidangan. Kasus ini diharapkan jadi preseden, sebuah peringatan keras bahwa modifikasi di luar ketentuan bakal berujung pada konsekuensi hukum yang tegas.

Di sisi lain, pemerintah pusat lewat Menko Infrastruktur juga bersikap tegas. Target zero ODOL nasional dicanangkan berlaku mulai 1 Januari 2027. Tujuannya jelas: melindungi nyawa, menjaga jalan dan jembatan agar tak cepat rusak, serta menata sistem logistik supaya lebih tertib dan adil.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar