Komitmen untuk memberantas kendaraan 'over dimension-over loading' atau ODOL tampaknya serius digaungkan. Korlantas Polri menyatakan dukungan penuh pada target pemerintah: Indonesia zero ODOL pada 2027. Target ini bukan main-main, karena menyangkut dua hal krusial: keselamatan di jalan dan nasib infrastruktur kita yang sering jadi korban.
Baru-baru ini, di Command Center Ditlantas Polda Sumatera Selatan, asistensi penanganan perkara tindak pidana lalu lintas terkait ODOL digelar. Acara pada Selasa (10/2/2026) itu cukup ramai dihadiri pejabat. Mulai dari Menko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Sumsel, hingga Wakapolda setempat dan para pemangku kepentingan sektor transportasi hadir semua.
Lewat perwakilannya, Dirgakkum Korlantas Brigjen Faizal, Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho menegaskan lagi komitmen itu. Ini bagian dari upaya besar melindungi infrastruktur nasional dan tentu saja, keselamatan berkendara.
Nah, dalam paparannya, Ditlantas Polda Sumsel mengungkap perkembangan kasus yang cukup menyita perhatian: ambruknya jembatan di Desa Muara Lawai, Kabupaten Lahat. Hasil penyidikan membuktikan ada modifikasi liar pada kendaraan tronton. Modifikasi itu mengubah tipe kendaraan tanpa melalui uji tipe, jelas melanggar Pasal 277 UU LLAJ jo. Pasal 55 KUHP.
Faktanya, sejumlah kendaraan itu memang didapati memiliki dimensi tak sesuai aturan. Perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan kini masuk tahap persidangan. Kasus ini diharapkan jadi preseden, sebuah peringatan keras bahwa modifikasi di luar ketentuan bakal berujung pada konsekuensi hukum yang tegas.
Di sisi lain, pemerintah pusat lewat Menko Infrastruktur juga bersikap tegas. Target zero ODOL nasional dicanangkan berlaku mulai 1 Januari 2027. Tujuannya jelas: melindungi nyawa, menjaga jalan dan jembatan agar tak cepat rusak, serta menata sistem logistik supaya lebih tertib dan adil.
"Penegakan hukum tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan, pelaku usaha logistik, hingga perusahaan karoseri yang melakukan pelanggaran," tegas Agus Harimurti Yudhoyono.
Pengawasan, menurutnya, akan diperketat. Caranya dengan harmonisasi antar kementerian dan lembaga, serta memaksimalkan teknologi seperti Weight in Motion (WIM) dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Soal teknologi, Dirgakkum Korlantas menyebutkan angka yang cukup signifikan. Saat ini, sudah ada 1.603 unit ETLE yang terintegrasi secara nasional. Belum lagi 20 unit WIM yang beroperasi di sepanjang Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Regulasi pendukung untuk target 2027 pun masih terus disempurnakan melalui koordinasi intensif dengan kementerian terkait.
Pada akhirnya, asistensi seperti ini cuma satu bagian dari puzzle besar. Ia jadi momentum untuk memperkuat sinergi. Polri, pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh stakeholder harus benar-benar kompak menekan praktik ODOL. Praktik yang selama ini terbukti memicu kecelakaan, merusak jalan, dan merugikan ekonomi negara.
Dengan kolaborasi solid dan dukungan teknologi, harapannya target 2027 bukan sekadar wacana. Tapi benar-benar terwujud, untuk keselamatan bersama dan keberlanjutan pembangunan nasional ke depan.
Artikel Terkait
Menteri Sosial Tegaskan Penerima PBI BPJS Kesehatan Ditentukan Berdasarkan Data Perengkingan BPS
Prabowo Pimpin Rapat Evaluasi Ekonomi, Pertumbuhan Kuartal IV 2025 Capai 5,39%
Enam Tewas dalam Pesta Miras Oplosan di Jepara, Dua Korban Masih Kritis
Pemerintah Salurkan Santunan Rp14,85 Miliar untuk 990 Ahli Waris Korban Bencana di Sumatera