Alasan pemberian penghargaan cukup jelas. Keempat orang itu dinilai punya inisiatif membantu kerja polisi memberantas kejahatan. Namun begitu, mungkin ada yang bertanya-tanya soal hukumnya. Bagaimana dengan tindakan mengejar dan menabrak pelaku hingga jatuh? Apakah bisa kena pasal?
Pandia menegaskan, tidak ada. Eviana dan kawan-kawan tidak akan dipidana.
"Tidak ada, tidak ada. Saya jamin tidak ada," tegasnya dengan lugas.
Ia juga menyatakan, pihaknya tak akan menerima jika pelaku berbalik melapor. "Akan kita tolak, karena dia merupakan pelaku," ucap Pandia.
Pesan akhirnya sederhana: masyarakat tak perlu ragu untuk membantu. "Tidak perlu khawatir kalau masyarakat membantu kepolisian kita akan apresiasi. Itu yang kita harapkan," sambungnya, menekankan pentingnya sinergi antara polisi dan warga dalam menciptakan keamanan.
Artikel Terkait
AS Siap Gelar Pertemuan dengan Iran Pekan Ini di Tengah Ketegangan
Iran Izinkan Kapal Negara Sahabat Melintas di Tengah Blokade Selat Hormuz
Cedera Bahu Paksa Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Amerika Serikat
Wisatawan Tewas Tersambar Petir Saat Mandi di Pantai Lumajang