"Negara kehilangan penerimaan. Kebijakan pengendalian CPO jadi tidak efektif. Dan yang paling parah, tata kelola komoditas strategis nasional jadi terganggu," tegasnya.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya dari kalangan penyelenggara negara. Sisanya, delapan orang, berasal dari pihak swasta.
Dari lingkup pemerintah, tersangkanya antara lain LHB (Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin), FJR (Direktur Teknis Fabianan), dan MZ (Kepala Seksi Penyuluhan KPB Pekanbaru).
Sementara dari korporasi, nama-nama yang dicantumkan adalah ES (Direktur beberapa perusahaan), ERW (Direktur PT BMM), FLX (Direktur Utama PT AP), dan RND (Direktur PT TAJ).
Kemudian ada TNY (Direktur PT TEO), VNR (Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT), RBN (Direktur PT CKK), serta SR (Direktur Utama PT MAS).
Mereka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023, dan subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Penyidikan masih terus bergulir. Kejagung belum menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, seiring pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain dalam manipulasi ekspor ini.
Kasus ini seperti membuka borok lama. Menunjukkan betapa kebijakan yang bagus di atas kertas, bisa dipelintir sedemikian rupa untuk kepentingan segelintir orang. Dan ujung-ujungnya, negara yang dirugikan.
Artikel Terkait
Tuchel Kecewa atas Cemoohan Penonton Wembley untuk Debut Kembali Ben White
Wirtz Bawa Jerman Menang Tipis Atas Swiss Meski Kebobolan Tiga Gol
KPK Tegaskan Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut Sesuai Prosedur dan Sampaikan Maaf
Legislator Gerindra Kunjungi Koperasi Prioritas Prabowo di Sidoarjo, Dorong Optimalisasi