Kapolsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas Prakosa, menjelaskan detail aksi spontan korban. "Pelaku mengambil HP di dashboard depan motor bagian kiri, kemudian kabur. Korban spontan mengejar pelaku," tuturnya.
Hellga menambahkan, "Terjadi pengejaran, kemudian korban menabrakkan motornya ke motor pelaku. Alhasil, pelaku terjatuh. Pelaku sempat lari, kemudian ditangkap warga," paparnya lebih lanjut.
Kondisi Para Pihak dan Tuntutan Hukum
Beruntung, aksi nekat Eviana dan temannya tidak berakhir dengan cedera bagi mereka. Menurut PS Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Brimastya Paramadhanys, kedua mahasiswi tersebut sama sekali tidak mengalami luka. Sementara itu, pelaku hanya menderita luka gores ringan akibat terjatuh.
Atas perbuatannya, WY alias Koko alias Siheng kini menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman maksimalnya mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya kewaspadaan di jalan, terutama dalam menyimpan barang berharga. Respons cepat dan keberanian Eviana, meski patut diacungi jempol, juga mengingatkan bahwa keselamatan diri tetap harus menjadi prioritas utama dalam situasi konfrontatif seperti ini.
Artikel Terkait
Tuchel Panggil Ben White, Tinggalkan Trent Alexander-Arnold untuk Skuad Inggris
Cemburu Pacar, Pria 80 Tahun Dibunuh dan Dibuang ke Sungai Citanduy
Harga RAM DDR4 Melonjak Hampir 9 Kali Lipat, Produsen Beralih Fokus ke Memori AI
Menteri Zulhas Pastikan Stok Pangan Nasional Aman di Tengah Gejolak Global