Mahasiswi Yogya Kejar dan Tabrak Penjambret Hingga Jatuh, Pelaku Diamankan Warga

- Selasa, 10 Februari 2026 | 19:15 WIB
Mahasiswi Yogya Kejar dan Tabrak Penjambret Hingga Jatuh, Pelaku Diamankan Warga

Kapolsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas Prakosa, menjelaskan detail aksi spontan korban. "Pelaku mengambil HP di dashboard depan motor bagian kiri, kemudian kabur. Korban spontan mengejar pelaku," tuturnya.

Hellga menambahkan, "Terjadi pengejaran, kemudian korban menabrakkan motornya ke motor pelaku. Alhasil, pelaku terjatuh. Pelaku sempat lari, kemudian ditangkap warga," paparnya lebih lanjut.

Kondisi Para Pihak dan Tuntutan Hukum

Beruntung, aksi nekat Eviana dan temannya tidak berakhir dengan cedera bagi mereka. Menurut PS Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Brimastya Paramadhanys, kedua mahasiswi tersebut sama sekali tidak mengalami luka. Sementara itu, pelaku hanya menderita luka gores ringan akibat terjatuh.

Atas perbuatannya, WY alias Koko alias Siheng kini menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman maksimalnya mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.

Insiden ini kembali menyoroti pentingnya kewaspadaan di jalan, terutama dalam menyimpan barang berharga. Respons cepat dan keberanian Eviana, meski patut diacungi jempol, juga mengingatkan bahwa keselamatan diri tetap harus menjadi prioritas utama dalam situasi konfrontatif seperti ini.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar