Jakarta kini punya 15 titik khusus yang bebas dari bendera dan atribut partai. Pemprov DKI secara resmi menetapkan kawasan "zona putih" itu, di mana pemasangan atribut partai politik atau ormas di ruang publik benar-benar dilarang. Tujuannya jelas: menjaga ketertiban, kebersihan, dan tentu saja, estetika kota. Aturan ini tak main-main, dilengkapi batas waktu pemasangan dan koordinasi intensif dengan parpol agar semua pihak patuh.
Namun begitu, aturan bagus perlu penegakan yang tegas. DPRD DKI menilai, penertiban ini harus disertai sanksi administratif yang jelas. Tanpa itu, aturan bisa jadi sekadar wacana dan tak memberi efek jera bagi yang melanggar.
15 Titik yang Dijaga Kebersihannya dari Atribut Politik
Melalui Satpol PP, Pemprov DKI akhirnya merilis daftar 15 lokasi yang masuk zona putih. Kawasan-kawasan strategis ini dipilih agar bebas dari "polusi visual" bendera dan spanduk parpol. Ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur agar pemandangan kota tak terus-terusan dipenuhi atribut kampanye yang kadang berantakan.
“Kami sudah menentukan white area atau zona putih, mana-mana saja area yang dilarang untuk dipasangi bendera parpol atau atribut ormas. Dan ini sudah berjalan lancar dan tidak ada kendala,”
kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan.
Aturannya cukup ketat. Pemasangan hanya diizinkan dalam rentang waktu sangat sempit: mulai H-4 sebelum sebuah acara digelar, hingga H 2 setelahnya. Setelah itu, harus dibongkar. Sosialisasi aturan ini pun diklaim telah dilakukan ke berbagai partai dan ormas.
Lalu, di mana saja titik-titiknya? Berikut daftar lengkapnya:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Medan Merdeka Timur
- Jalan Medan Merdeka Selatan
- Jalan Medan Merdeka Utara
- Jalan Veteran
- Jalan Bina Graha
- Kawasan Taman Monas
- Kawasan Lapangan Banteng
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Diponegoro
- Jalan Ir. H. Juanda
- Fly Over Semanggi
- Fly Over Karet
Kondisi di Lapangan: Bersih, Tapi...
Pantauan di sejumlah ruas jalan seperti Medan Merdeka Barat dan Gatot Subroto pada Selasa (23/12) menunjukkan hasil yang positif. Jalan-jalan protokol itu terlihat bersih, tak ada selembar pun atribut partai yang terpasang sembarangan. Memang, lokasi-lokasi itu masuk dalam daftar 15 zona putih.
Tapi, kondisi bersih ini mungkin juga dipengaruhi oleh satu hal: sedang tidak ada kegiatan partai politik besar-besaran saat ini. Jadi, ujian sebenarnya akan datang ketika masa kampanye atau aksi massa tiba. Apakah aturan H-4 hingga H 2 itu benar-benar akan dipatuhi?
Satriadi Gunawan kembali menegaskan batas waktu itu.
“Terkait atribut parpol, sesuai arahan Pak Gubernur, kita mengizinkan pemasangan pada rentang waktu H-4 sebelum pelaksanaan dan pada H 2 setelah pelaksanaan,”
jelasnya.
Peringatan dari DPRD: Jangan Cuma Tegas di Atas Kertas
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD DKI, Wibi Andrino, punya catatan penting. Menurutnya, penertiban tak akan efektif tanpa sanksi yang membuat jera. Persoalannya bukan sekadar identitas partai, melainkan soal budaya patuh aturan. Penegakannya harus konsisten dan adil untuk semua.
Wibi juga mengingatkan, Satpol PP jangan hanya fokus menindak. Sosialisasi yang memadai ke semua partai politik mutlak diperlukan. Jangan sampai ada yang melanggar hanya karena tidak tahu aturan mainnya.
“Penertiban yang efektif harus dibarengi pengawasan rutin dan sanksi administratif yang tegas, supaya memberi efek jera,”
tegas Wibi.
Jadi, zona putih ini baru langkah awal. Tantangan sesungguhnya adalah menjaga konsistensi penegakannya di tengah dinamika politik Jakarta yang tak pernah sepi.
Artikel Terkait
Gibran Apresiasi Konsistensi Yusril Ihza Mahendra, Luncurkan 8 Buku Pencatatan 70 Tahun Perjalanan
Imam Masjid di Bone Jadi Korban Pencurian Gabah, Pelaku Terekam CCTV
Tabrakan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Ngawi-Solo, Tiga Orang Luka Ringan
Komunitas Sulsel Gelar Nobar Film Uang Passolo di Jakarta dan Makassar