Modus dan Rentang Waktu Kejahatan
Berdasarkan penyelidikan sementara, sindikat ini telah aktif beroperasi sejak November 2025. Mereka secara sistematis menargetkan kabel grounding, komponen vital yang berfungsi untuk pengamanan instalasi listrik di SPBU. Pencurian terhadap komponen semacam ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan operasional SPBU dan pengunjungnya.
Kombes Iman Imanuddin menambahkan detail langkah hukum yang diambil setelah laporan pertama diterima.
“Selanjutnya dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas dugaan peristiwa hukum pencurian kabel grounding SPBU ini,” jelasnya.
Dengan ditangkapnya ketujuh tersangka, polisi berharap dapat menghentikan pola kejahatan ini sekaligus mengusut tuntas seluruh jaringan dan aliran barang curian. Proses hukum terhadap para tersangka kini terus berlanjut untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera.
Artikel Terkait
Menteri Riefky Sebut Ekonomi Kreatif sebagai Tambang Baru Penggerak Ekonomi
Teras Balongan Jadi Pusat Oleh-Oleh Khas Pesisir untuk Pemudik Indramayu
Mulai Berlaku, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Buka Media Sosial
Gubernur Sulsel Bahas Kerja Sama dan Stabilitas dengan Pejabat Kuasa Usaha AS