Dengan kata lain, kebijakan ini merupakan bentuk antisipasi pemerintah untuk memastikan roda pemerintahan dan layanan kritikal tetap berdenyut, sambil memberi ruang bagi ASN dalam merencanakan perjalanan mudik atau aktivitas lain di hari besar.
Prinsip dan Pengawasan Pelaksanaan
Agar fleksibilitas tidak mengorbankan akuntabilitas, terdapat sejumlah prinsip ketat yang harus dipegang. Pertama, pimpinan instansi pemerintah wajib membagi proporsi pegawai yang bekerja dari kantor dan yang bekerja secara fleksibel, merujuk pada Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025.
Kedua, tanggung jawab dan akuntabilitas ASN tetap menjadi prioritas, dengan didukung optimalisasi sistem elektronik pemerintahan. Ketiga, akses pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk SP4N-LAPOR!, harus tetap terbuka dan dipantau.
Rini juga menutup dengan penekanan pada integritas. "Keempat, pimpinan Instansi Pemerintah tetap memastikan Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing tetap menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya," ungkapnya.
Dengan kerangka aturan yang jelas ini, diharapkan kebijakan kerja fleksibel dapat mencapai tujuannya: menyeimbangkan efisiensi mobilitas nasional dengan kepastian layanan publik yang andal bagi seluruh masyarakat.
Artikel Terkait
Menteri Riefky Sebut Ekonomi Kreatif sebagai Tambang Baru Penggerak Ekonomi
Teras Balongan Jadi Pusat Oleh-Oleh Khas Pesisir untuk Pemudik Indramayu
Mulai Berlaku, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Buka Media Sosial
Gubernur Sulsel Bahas Kerja Sama dan Stabilitas dengan Pejabat Kuasa Usaha AS