Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel untuk ASN Menyambut Libur Nyepi dan Idul Fitri

- Selasa, 10 Februari 2026 | 18:15 WIB
Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel untuk ASN Menyambut Libur Nyepi dan Idul Fitri

Dengan kata lain, kebijakan ini merupakan bentuk antisipasi pemerintah untuk memastikan roda pemerintahan dan layanan kritikal tetap berdenyut, sambil memberi ruang bagi ASN dalam merencanakan perjalanan mudik atau aktivitas lain di hari besar.

Prinsip dan Pengawasan Pelaksanaan

Agar fleksibilitas tidak mengorbankan akuntabilitas, terdapat sejumlah prinsip ketat yang harus dipegang. Pertama, pimpinan instansi pemerintah wajib membagi proporsi pegawai yang bekerja dari kantor dan yang bekerja secara fleksibel, merujuk pada Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025.

Kedua, tanggung jawab dan akuntabilitas ASN tetap menjadi prioritas, dengan didukung optimalisasi sistem elektronik pemerintahan. Ketiga, akses pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk SP4N-LAPOR!, harus tetap terbuka dan dipantau.

Rini juga menutup dengan penekanan pada integritas. "Keempat, pimpinan Instansi Pemerintah tetap memastikan Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing tetap menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya," ungkapnya.

Dengan kerangka aturan yang jelas ini, diharapkan kebijakan kerja fleksibel dapat mencapai tujuannya: menyeimbangkan efisiensi mobilitas nasional dengan kepastian layanan publik yang andal bagi seluruh masyarakat.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar