MURIANETWORK.COM - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan adanya kendala dalam proses pengalihan sejumlah aset dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Aset-aset yang bersumber dari dana haji tersebut, termasuk beberapa wisma haji di berbagai daerah, hingga kini belum resmi menjadi milik kementerian yang baru terbentuk itu.
Kendala Pengalihan Aset Berbasis Dana Haji
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026), Dahnil menjelaskan bahwa hambatan utama terletak pada status aset yang pembangunannya berasal dari dana haji. Aset-aset ini sebelumnya dimanfaatkan untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji di bawah Kemenag.
Dahnil Anzar Simanjuntak mengakui bahwa pihaknya masih terus berkoordinasi intensif dengan Kemenag untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan hukum yang melingkupi proses pengalihan ini. Fokus utama saat ini adalah pada aset-aset fisik yang mayoritas berupa wisma haji.
"Kami masih mengalami kendala terkait dengan aset yang dahulunya bersumber dari dana haji dan pemanfaatannya untuk mendukung fungsi penyelenggaraan ibadah haji," tuturnya dalam rapat tersebut.
Artikel Terkait
Pemerintah Tambah AI hingga Konten Digital dalam Subsektor Ekonomi Kreatif
Komnas HAM Desak Perluas Pemeriksaan ke Mantan Kepala BAIS dalam Kasus Penyiraman Aktivis
Timnas Indonesia Tuntaskan Laga Uji Coba dengan Kemenangan 4-0 di Era Baru John Herdman
Bendera Iran Berkibar di Tengah Badai: Simbol, Makna, dan Pertarungan Identitas