MURIANETWORK.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tidak akan ditutup. Penegasan ini disampaikan untuk mengklarifikasi status hotel tersebut, yang kini mengalami peralihan pengelolaan dari pihak swasta ke Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Prasetyo memastikan operasional hotel tetap berjalan seperti biasa.
“Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya,” tegas Prasetyo kepada para wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia juga menambahkan bahwa komunikasi dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola hotel telah dilakukan untuk memastikan kelancaran proses transisi ini.
“Masih bisa beraktivitas dan kita sudah berkomunikasi beberapa waktu yang lalu dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola,” ujarnya.
Landasan Hukum Pengalihan Pengelolaan
Kepastian hukum atas peralihan pengelolaan ini berangkat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim sebelumnya telah menolak gugatan dari PT Indobuildco, yang selama ini mengelola hotel, terhadap Mensesneg dan beberapa pihak terkait. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa negara adalah pemilik sah lahan Hotel Sultan dan memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lokasi tersebut.
Putusan pengadilan ini bersifat serta merta, yang berarti eksekusi dapat segera dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum banding atau kasasi.
Artikel Terkait
Menteri Riefky Sebut Ekonomi Kreatif sebagai Tambang Baru Penggerak Ekonomi
Teras Balongan Jadi Pusat Oleh-Oleh Khas Pesisir untuk Pemudik Indramayu
Mulai Berlaku, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Buka Media Sosial
Gubernur Sulsel Bahas Kerja Sama dan Stabilitas dengan Pejabat Kuasa Usaha AS