DJP Permudah Lapor SPT Tahunan dengan Integrasi Penuh di Sistem Coretax

- Selasa, 10 Februari 2026 | 07:15 WIB
DJP Permudah Lapor SPT Tahunan dengan Integrasi Penuh di Sistem Coretax

Setelah itu, jangan lupa cek status sertifikatnya. Caranya, buka 'Profil Saya' > 'Nomor Identifikasi Eksternal' > 'Digital Certificate'. Kalau statusnya masih invalid, klik 'Periksa Status' sampai berubah jadi valid.

Sebelum benar-benar melapor, DJP mendorong kita untuk memperbarui profil wajib pajak. Pastikan data kontak, Unit Keluarga, dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sudah sesuai fakta. Ini penting biar nggak ada kendala.

Baru deh, kita bisa mulai buat konsep SPT Tahunan. Arahkan ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.

Langkah selanjutnya, pilih jenis SPT dan tahun pajak. Pilih 'PPh Orang Pribadi', lalu 'SPT Tahunan'. Masukkan periode, misalnya Januari–Desember 2025.

Kamu juga perlu pilih model SPT. Gunakan 'Normal' untuk pelaporan pertama kali. Kalau mau membetulkan SPT yang sudah pernah dilaporkan, pilih 'Pembetulan'.

Sekarang waktunya isi formulir SPT dan posting data. Klik 'Buat Konsep SPT', lalu ikon pensil untuk mengisi formulir. Klik tombol 'Posting' biar sistem mengisi data otomatis ke formulir induk dan lampirannya. Periksa lagi datanya, koreksi kalau ada yang salah.

Puncaknya, bayar dan lapor SPT. Klik tombol 'Bayar dan Lapor', pilih penyedia penandatangan, isi tanda tangan digital (ID dan password), lalu 'Simpan dan Konfirmasi Tanda Tangan'.

Terakhir, cek status pelaporannya. SPT yang statusnya kurang bayar akan pindah ke bagian 'SPT menunggu pembayaran'. Sementara yang sudah selesai dilaporkan akan masuk ke 'SPT Dilaporkan'.

Intinya sih, dengan paham tahapan dari awal aktivasi, bikin sertel, sampai isi dan tanda tangan SPT proses pelaporan di Coretax bisa berjalan lebih lancar. DJP juga terus mengingatkan, data profil yang akurat adalah kunci agar semuanya beres cepat, tepat, dan nggak ketahan di tengah jalan.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar