DJP Permudah Lapor SPT Tahunan dengan Integrasi Penuh di Sistem Coretax

- Selasa, 10 Februari 2026 | 07:15 WIB
DJP Permudah Lapor SPT Tahunan dengan Integrasi Penuh di Sistem Coretax

BANDA ACEH Buat para wajib pajak, kabar baik nih. Sekarang, lapor SPT Tahunan lewat sistem Coretax milik Ditjen Pajak (DJP) sudah jauh lebih terintegrasi. Prosesnya, mulai dari aktivasi akun sampai tandatangan digital, bisa dilakukan dalam satu alur yang lebih rapi.

Nah, sebelum buru-buru masuk ke langkah-langkah teknis, DJP mengingatkan beberapa hal penting. Pastikan dulu akun Coretax kamu sudah aktif. Lalu, sertifikat elektroniknya sudah tersedia. Jangan lupa, cek juga data profil apakah masih sesuai dengan kondisi terkini? Persiapan seperti ini bakal bikin proses pelaporan nanti jauh lebih efektif dan efisien. Percayalah, sedikit usaha di awal bisa menghemat banyak waktu di belakang.

Gimana sih caranya lapor SPT Tahunan Orang Pribadi lewat Coretax?

Pertama, soal aktivasi akun. Bagi yang dulu sudah pakai DJP Online, akses pertama ke Coretax cukup dengan klik "lupa kata sandi" di halaman login. Isi NIK atau NPWP 16 digit. Catat ya, NPWP 16 digit itu cuma NPWP lama 15 digit yang ditambah angka 0 di depannya.

Kedua, cek email dan nomor HP. Pastikan keduanya masih aktif karena tautan reset password akan dikirim ke sana. Kalau ternyata sudah tidak dipakai lagi? Ya, harus ke KPP terdekat atau hubungi Kring Pajak 1500200 untuk perbarui data.

Ketiga, bikin kata sandi baru. Syaratnya standar sih: minimal 8 karakter, campuran huruf besar, kecil, angka, dan simbol. Jangan yang gampang ditebak seperti tanggal lahir.

Lain cerita kalau kamu belum pernah akses DJP Online sama sekali. Di portal Coretax, klik tombol aktivasi akun wajib pajak. Isi data registrasi, centang pertanyaan, lalu masukkan NIK atau NPWP Badan. Nama kamu biasanya akan muncul otomatis.

Verifikasi identitas jadi langkah selanjutnya. Sistem akan minta kamu untuk swafoto. Setelah itu, centang pernyataan dan klik simpan. Gampang kok.

Hal krusial berikutnya: sertifikat elektronik atau Kode Otorisasi (KO) DJP. Ini buat pengesahan dokumen, termasuk SPT kamu. Caranya, masuk ke menu 'Portal Saya', pilih submenu 'Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik'. Pilih penyedianya bisa KO DJP, BRIN, atau lainnya. Kalau pilih KO DJP, isi passphrase-nya. Klik kirim dan tunggu sampai terbit Bukti Penerimaan Elektronik.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar