MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan terhadap I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026, terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah tersebut. Kasus ini kembali memantik sorotan publik terhadap integritas penegak hukum, terlebih setelah adanya kebijakan penaikan gaji hakim yang signifikan.
Ironi di Balik Palu Keadilan
Setiap kali aparat penegak hukum, khususnya hakim, terjerat kasus korupsi, publik dihadapkan pada ironi yang dalam. Institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum justru menjadi bagian dari masalah. Pelanggaran semacam ini bukan hanya soal tindak pidana biasa, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan kepercayaan masyarakat yang telah dibangun.
Para pengamat hukum kerap menyatakan, fenomena korupsi di lingkungan peradilan tidak muncul begitu saja. Masalah ini merupakan pertemuan rumit antara faktor personal, kelemahan struktural, dan budaya kerja yang telah mengakar. Menyederhanakannya sebagai ulah oknum tertentu justru berisiko menutup jalan bagi perbaikan sistemik yang lebih mendalam.
Rapuhnya Benteng Integritas Personal
Pertahanan pertama terhadap korupsi sejatinya terletak pada integritas setiap individu. Jimly Asshiddiqie pernah menyoroti bahwa korupsi hakim merupakan bentuk pengkhianatan konstitusional, di mana nurani dikalahkan oleh kepentingan pribadi.
Pandangan serupa juga pernah disampaikan almarhum Artidjo Alkostar. Beliau kerap mengingatkan bahwa integritas pribadi tidak dapat digantikan oleh sistem sebaik apa pun. "Jika moral rapuh, hukum mudah diperjualbelikan," ujarnya suatu kali. "Sistem boleh pincang, tetapi tanpa niat jahat, korupsi tak akan pernah terjadi," lanjutnya.
Sistem Pengawasan yang Belum Menyentuh Inti
Namun, integritas yang rapuh sering kali menemukan celah subur dalam sistem pengawasan yang lemah. Kontrol internal maupun eksternal di lingkungan peradilan dinilai masih banyak bersifat administratif dan reaktif. Pengawasan jarang menyentuh proses inti, seperti pertimbangan dan pengambilan putusan, yang justru merupakan ruang paling rawan penyimpangan. Dalam kondisi seperti itu, rasa aman untuk berbuat curang pun tumbuh.
Artikel Terkait
Suami Laporkan Istri ke Polisi Diduga Jual Tiga Anak Kandung di Makassar
Timnas Indonesia Jalani Laga Debut John Herdman Kontra Saint Kitts Malam Ini
Wamenkominfo Apresiasi Persiapan Gala Dinner untuk Special Olympics 2026
Sri Lanka Imbau Pemilik Mobil Listrik Hindari Isi Daya Malam Hari