KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap Pengurusan Lahan

- Selasa, 10 Februari 2026 | 06:00 WIB
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap Pengurusan Lahan

MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan terhadap I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026, terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah tersebut. Kasus ini kembali memantik sorotan publik terhadap integritas penegak hukum, terlebih setelah adanya kebijakan penaikan gaji hakim yang signifikan.

Ironi di Balik Palu Keadilan

Setiap kali aparat penegak hukum, khususnya hakim, terjerat kasus korupsi, publik dihadapkan pada ironi yang dalam. Institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum justru menjadi bagian dari masalah. Pelanggaran semacam ini bukan hanya soal tindak pidana biasa, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan kepercayaan masyarakat yang telah dibangun.

Para pengamat hukum kerap menyatakan, fenomena korupsi di lingkungan peradilan tidak muncul begitu saja. Masalah ini merupakan pertemuan rumit antara faktor personal, kelemahan struktural, dan budaya kerja yang telah mengakar. Menyederhanakannya sebagai ulah oknum tertentu justru berisiko menutup jalan bagi perbaikan sistemik yang lebih mendalam.

Rapuhnya Benteng Integritas Personal

Pertahanan pertama terhadap korupsi sejatinya terletak pada integritas setiap individu. Jimly Asshiddiqie pernah menyoroti bahwa korupsi hakim merupakan bentuk pengkhianatan konstitusional, di mana nurani dikalahkan oleh kepentingan pribadi.

Pandangan serupa juga pernah disampaikan almarhum Artidjo Alkostar. Beliau kerap mengingatkan bahwa integritas pribadi tidak dapat digantikan oleh sistem sebaik apa pun. "Jika moral rapuh, hukum mudah diperjualbelikan," ujarnya suatu kali. "Sistem boleh pincang, tetapi tanpa niat jahat, korupsi tak akan pernah terjadi," lanjutnya.

Sistem Pengawasan yang Belum Menyentuh Inti

Namun, integritas yang rapuh sering kali menemukan celah subur dalam sistem pengawasan yang lemah. Kontrol internal maupun eksternal di lingkungan peradilan dinilai masih banyak bersifat administratif dan reaktif. Pengawasan jarang menyentuh proses inti, seperti pertimbangan dan pengambilan putusan, yang justru merupakan ruang paling rawan penyimpangan. Dalam kondisi seperti itu, rasa aman untuk berbuat curang pun tumbuh.

Budaya Hukum yang Permisif

Kompleksitas masalah bertambah dengan adanya budaya hukum yang cenderung permisif. Praktik-praktik yang sebenarnya menyimpang sering kali dinormalisasi dan dibungkus dalam berbagai dalih. Satjipto Rahardjo pernah mengkritik keras kecenderungan legal formalism ini.

Beliau menyebut adanya kecenderungan "putusan sah secara prosedural, tetapi hampa keadilan". Dalam kultur semacam itu, transaksi yang tidak semestinya bisa dianggap sebagai kelaziman, sehingga korupsi menjelma menjadi norma tak tertulis yang sulit diberantas.

Gaji Besar Tak Menjamin Imunitas

Kasus di Depok ini secara telak membantah asumsi bahwa kesejahteraan finansial adalah solusi tunggal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, total penghasilan ketua pengadilan negeri kelas IA, seperti PN Depok, mencapai Rp79 juta per bulan. Kenyataan menunjukkan bahwa nominal sebesar itu ternyata tidak otomatis membentuk benteng pertahanan terhadap godaan.

Faktor lain yang krusial adalah konsentrasi kewenangan yang besar tanpa diimbangi akuntabilitas yang memadai. Hakim memiliki diskresi luas dalam memutus perkara bernilai tinggi, dengan bahasa putusan yang seringkali sulit dicerna awam. Tanpa transparansi dan kontrol yang efektif, kekuasaan tersebut berpotensi berubah menjadi komoditas. Teori klasik bahwa korupsi muncul dari kombinasi diskresi, monopoli, dan minimnya akuntabilitas kembali menemukan relevansinya di sini.

Tekanan Eksternal dan Jalan Panjang Reformasi

Lingkaran permasalahan semakin lengkap dengan adanya intervensi dari kekuatan eksternal, seperti tekanan politik atau kepentingan oligarki. Perkara-perkara besar kerap melibatkan pihak-pihak berpengaruh, menciptakan lingkungan yang penuh godaan dan ancaman bagi hakim yang integritasnya tidak kokoh.

Dari uraian tersebut, benang merahnya menjadi jelas. Reformasi peradilan tidak akan tuntas hanya dengan intervensi parsial seperti menaikkan gaji atau mengandalkan operasi tangkap tangan. Langkah yang lebih fundamental mutlak diperlukan, mulai dari proses rekrutmen yang ketat, pembangunan karakter, transparansi putusan yang memungkinkan kontrol publik, hingga pengawasan yang menyentuh jantung proses peradilan.

Tanpa komitmen pada pembenahan menyeluruh tersebut, siklus kelam ini akan terus berulang. Masyarakat hanya akan menyaksikan ironi yang sama terulang di tempat dan dengan pelaku yang berbeda, sementara palu keadilan semakin kehilangan wibawa dan nuraninya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar