Kompleksitas masalah bertambah dengan adanya budaya hukum yang cenderung permisif. Praktik-praktik yang sebenarnya menyimpang sering kali dinormalisasi dan dibungkus dalam berbagai dalih. Satjipto Rahardjo pernah mengkritik keras kecenderungan legal formalism ini.
Beliau menyebut adanya kecenderungan "putusan sah secara prosedural, tetapi hampa keadilan". Dalam kultur semacam itu, transaksi yang tidak semestinya bisa dianggap sebagai kelaziman, sehingga korupsi menjelma menjadi norma tak tertulis yang sulit diberantas.
Gaji Besar Tak Menjamin Imunitas
Kasus di Depok ini secara telak membantah asumsi bahwa kesejahteraan finansial adalah solusi tunggal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, total penghasilan ketua pengadilan negeri kelas IA, seperti PN Depok, mencapai Rp79 juta per bulan. Kenyataan menunjukkan bahwa nominal sebesar itu ternyata tidak otomatis membentuk benteng pertahanan terhadap godaan.
Faktor lain yang krusial adalah konsentrasi kewenangan yang besar tanpa diimbangi akuntabilitas yang memadai. Hakim memiliki diskresi luas dalam memutus perkara bernilai tinggi, dengan bahasa putusan yang seringkali sulit dicerna awam. Tanpa transparansi dan kontrol yang efektif, kekuasaan tersebut berpotensi berubah menjadi komoditas. Teori klasik bahwa korupsi muncul dari kombinasi diskresi, monopoli, dan minimnya akuntabilitas kembali menemukan relevansinya di sini.
Tekanan Eksternal dan Jalan Panjang Reformasi
Lingkaran permasalahan semakin lengkap dengan adanya intervensi dari kekuatan eksternal, seperti tekanan politik atau kepentingan oligarki. Perkara-perkara besar kerap melibatkan pihak-pihak berpengaruh, menciptakan lingkungan yang penuh godaan dan ancaman bagi hakim yang integritasnya tidak kokoh.
Dari uraian tersebut, benang merahnya menjadi jelas. Reformasi peradilan tidak akan tuntas hanya dengan intervensi parsial seperti menaikkan gaji atau mengandalkan operasi tangkap tangan. Langkah yang lebih fundamental mutlak diperlukan, mulai dari proses rekrutmen yang ketat, pembangunan karakter, transparansi putusan yang memungkinkan kontrol publik, hingga pengawasan yang menyentuh jantung proses peradilan.
Tanpa komitmen pada pembenahan menyeluruh tersebut, siklus kelam ini akan terus berulang. Masyarakat hanya akan menyaksikan ironi yang sama terulang di tempat dan dengan pelaku yang berbeda, sementara palu keadilan semakin kehilangan wibawa dan nuraninya.
Artikel Terkait
Suami Laporkan Istri ke Polisi Diduga Jual Tiga Anak Kandung di Makassar
Timnas Indonesia Jalani Laga Debut John Herdman Kontra Saint Kitts Malam Ini
Wamenkominfo Apresiasi Persiapan Gala Dinner untuk Special Olympics 2026
Sri Lanka Imbau Pemilik Mobil Listrik Hindari Isi Daya Malam Hari