MURIANETWORK.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis Jakarta pada hari Selasa, 9 Juli 2024. Layanan yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C mereka, selama dokumen tersebut masih berlaku. Inisiatif ini merupakan upaya kepolisian untuk mendekatkan layanan administrasi kepada warga, menghemat waktu, dan mengurangi antrean di kantor Satpas.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Lima lokasi yang dipilih tersebar merata di seluruh wilayah Ibu Kota. Masyarakat dapat mengunjungi lokasi terdekat sesuai domisili atau aktivitas mereka. Berikut daftar lengkapnya:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Informasi lokasi ini juga dapat diakses melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform media sosial X (sebelumnya Twitter), sebagai bagian dari transparansi dan kemudahan akses informasi bagi publik.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan
Sebelum datang ke lokasi, penting untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap. Syarat utama yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi yang masih valid.
Mengenai biaya, tarif telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku. "Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C," jelas pihak kepolisian melalui rilis informasinya.
Catatan Penting dan Pengecualian
Layanan SIM Keliling ini memiliki beberapa batasan yang perlu diperhatikan. Pertama, layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas yang ditunjuk.
Kedua, ada pengecualian untuk jenis SIM tertentu. SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3,5 ton, tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling ini. "Untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen," ungkapnya.
Kebijakan ini menunjukkan adanya standar operasional yang ketat, di mana kompleksitas dan peruntukan dokumen menjadi pertimbangan utama dalam menentukan titik layanan, demi menjamin keabsahan dan keamanan proses administrasi.
Artikel Terkait
Paspampres Tegaskan Pelaku Penganiayaan Ojol di Kembangan Bukan Anggotanya
Dinas Pendidikan Sumedang Jelaskan Insentif Rp 50 Ribu untuk Guru P3K Paruh Waktu
Atalanta Kalahkan Cremonese 2-1, Emil Audero Tampil Heroik di Gawang
Jadwal Salat Makassar 10 Februari 2026: Imsak Pukul 04.38 WITA