Sebelum datang ke lokasi, penting untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap. Syarat utama yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi yang masih valid.
Mengenai biaya, tarif telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku. "Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C," jelas pihak kepolisian melalui rilis informasinya.
Catatan Penting dan Pengecualian
Layanan SIM Keliling ini memiliki beberapa batasan yang perlu diperhatikan. Pertama, layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas yang ditunjuk.
Kedua, ada pengecualian untuk jenis SIM tertentu. SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3,5 ton, tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling ini. "Untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen," ungkapnya.
Kebijakan ini menunjukkan adanya standar operasional yang ketat, di mana kompleksitas dan peruntukan dokumen menjadi pertimbangan utama dalam menentukan titik layanan, demi menjamin keabsahan dan keamanan proses administrasi.
Artikel Terkait
Menteri Riefky Sebut Ekonomi Kreatif sebagai Tambang Baru Penggerak Ekonomi
Teras Balongan Jadi Pusat Oleh-Oleh Khas Pesisir untuk Pemudik Indramayu
Mulai Berlaku, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Buka Media Sosial
Gubernur Sulsel Bahas Kerja Sama dan Stabilitas dengan Pejabat Kuasa Usaha AS