MURIANETWORK.COM - Status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali. Berdasarkan informasi resmi, terdapat tiga opsi utama yang dapat ditempuh peserta, yaitu mendaftar ulang sebagai PBI, beralih menjadi peserta mandiri (PBPU), atau menjadi peserta yang ditanggung perusahaan (PPU). Langkah-langkah ini disediakan untuk memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan, sekaligus menyempurnakan penyaluran bantuan pemerintah.
Opsi 1: Mengajukan Diri Kembali sebagai Peserta PBI
Bagi peserta yang merasa masih memenuhi kriteria penerima bantuan, opsi pertama adalah mengaktifkan kembali status sebagai PBI. Opsi ini diperuntukkan bagi mereka yang dinonaktifkan, namun masih termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan, atau sedang mengidap penyakit kronis, katastropik, maupun dalam kondisi darurat medis.
Untuk itu, langkah yang harus dilakukan adalah melapor langsung ke Dinas Sosial setempat. Pihak dinas akan mengevaluasi dan mengajukan kembali nama Anda sebagai calon peserta PBI berdasarkan data yang berlaku.
Opsi 2: Beralih Menjadi Peserta Mandiri (PBPU)
Jika kondisi ekonomi dinilai sudah memungkinkan, peserta yang dinonaktifkan dapat mengubah status menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Dengan cara ini, kepesertaan bisa segera aktif dan Anda memiliki fleksibilitas memilih kelas perawatan sesuai kemampuan finansial.
Prosesnya dapat dilakukan secara digital melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan. Cukup hubungi nomor 08118165165 dan ikuti petunjuk yang diberikan.
“Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165,” jelas akun resmi Instagram BPJS Kesehatan, yang kemudian memaparkan langkah-langkah selanjutnya. “Pilih menu Administrasi, lalu klik tautan yang dikirimkan. Setelah itu, pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.”
Proses dilanjutkan dengan mengunggah dokumen pendukung seperti swafoto dengan KTP, kartu keluarga, dan buku tabungan. Setelah pendaftaran selesai dan iuran pertama dibayarkan, kepesertaan akan aktif tanpa dikenai masa tunggu 14 hari.
Opsi 3: Beralih ke Kepesertaan Perusahaan (PPU)
Opsi ketiga berlaku bagi mereka yang berstatus sebagai pekerja atau anggota keluarga dari pekerja. Dengan beralih menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran akan dibayar oleh pemberi kerja, sehingga beban finansial peserta dapat berkurang.
Bagi pekerja itu sendiri, cara termudah adalah melaporkan diri ke divisi HRD atau kepegawaian di perusahaan tempat bekerja. Perusahaan kemudian yang akan mendaftarkan pekerja beserta keluarganya sebagai peserta PPU.
Sementara itu, bagi anggota keluarga (seperti istri, suami, atau anak) dari pekerja yang sudah terdaftar PPU, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri.
“Prosesnya mirip dengan pendaftaran mandiri, tetapi melalui fitur yang berbeda,” ungkap penjelasan resmi tersebut. “Setelah chat ke nomor Pandawa, pilih menu Administrasi dan klik tautan yang dikirim. Kali ini, pilih fitur Penambahan Anggota Keluarga dan lampirkan dokumen seperti kartu keluarga.”
Setelah proses verifikasi, status kepesertaan akan aktif mengikuti ketentuan dari perusahaan tempat anggota keluarga bekerja.
Latar Belakang Penonaktifan Peserta PBI
Kebijakan penonaktifan sejumlah peserta PBI oleh Kementerian Sosial bukan tanpa alasan. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan iuran kesehatan tepat sasaran, hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.
Kuota dari peserta yang dinonaktifkan kemudian diisi kembali oleh calon penerima baru yang datanya telah tervalidasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hingga saat ini, program PBI masih menjadi tulang punggung perlindungan kesehatan bagi puluhan juta warga, dengan jumlah peserta yang ditanggung pemerintah mencapai lebih dari 96 juta orang.
Artikel Terkait
Dasco: Survei Kepuasan Publik Bahan Evaluasi Pemerintah
Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel Padam Setelah 7 Jam, Petugas Gunakan Pasir 2 Truk
DPR Tinjau Progres Jembatan Gantung Rp7,4 M di Pesisir Selatan Pasca Tragedi 2025
MRT Jakarta Mulai Pembangunan Fisik Jalur Timur-Barat Tahun Ini