MURIANETWORK.COM - Pengadilan Selandia Baru memulai sidang banding atas permohonan Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di Christchurch pada 2019. Sidang yang dibuka Senin (9/2/2024) ini meninjau banding Tarrant terhadap vonis penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, hukuman terberat dalam sejarah negara itu, yang dijatuhkan atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu tindakan terorisme.
Upaya Banding Atas Vonis Seumur Hidup
Di balik jeruji besi, Brenton Tarrant yang kini berusia 35 tahun, secara resmi mengajukan upaya hukum terakhirnya. Ia berusaha menggugat keputusan pengadilan yang memenjarakannya tanpa harapan remisi. Vonis tersebut merupakan respons hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya di Selandia Baru, yang mencerminkan betapa dalamnya luka dan kemarahan publik terhadap kekejaman aksi teror itu.
Duka Christchurch dan Respons Nasional
Gelombang kepiluan masih terasa kuat mengingat peristiwa Maret 2019 silam. Saat itu, Tarrant menyerang jemaah yang sedang salat Jumat di dua masjid Christchurch dengan senjata semi-otomatis. Aksi yang disiarkan langsungnya di media sosial itu, didahului penyebaran manifesto rasis, menewaskan 51 orang dan menjadi catatan kelam penembakan massal terburuk di negara tersebut.
Artikel Terkait
Pelatih Saint Kitts dan Nevis Anggap Peringkat FIFA Hanya Angka Jelang Hadapi Indonesia
Malaysia Pangkas Kuota BBM Subsidi Mulai April 2026 Imbas Perang Iran
Arus Balik Lebaran Tembus 106 Ribu Kendaraan di Gerbang Tol Cikampek Utama
Dua Jenazah Ditemukan Membusuk di Atap Masjid Brebes