DPR dan Pemerintah Bahas Perbaikan Tata Kelola BPJS Penerima Bantuan Iuran

- Senin, 09 Februari 2026 | 09:55 WIB
DPR dan Pemerintah Bahas Perbaikan Tata Kelola BPJS Penerima Bantuan Iuran

MURIANETWORK.COM - Pimpinan DPR RI menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara untuk membahas langkah perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan yang terintegrasi. Rapat yang digelar Senin (9/2/2026) ini merupakan respons atas dinamika di masyarakat terkait isu penonaktifan program BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI JK).

Pertemuan Tingkat Tinggi di Senayan

Rapat digelar di Ruang Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI lainnya, Sari Yuliati dan Saan Mustopa. Suasana ruang rapat terlihat serius menyambut para pejabat yang hadir.

Dari pihak pemerintah, hadir sejumlah menteri kunci, antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Turut hadir Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti. Dari parlemen, hadir pimpinan Komisi VIII dan IX DPR yang membidangi sosial dan kesehatan.

Fokus pada Perbaikan Tata Kelola PBI JK

Dalam pemaparannya, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa rapat ini khusus membahas persoalan penonaktifan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran. Isu ini diangkat sebagai bentuk perhatian terhadap keresahan yang muncul di lapangan.

Dasco menjelaskan bahwa program PBI JK pada dasarnya adalah bantuan sosial pemerintah untuk masyarakat tidak mampu, yang memberikan akses jaminan kesehatan nasional tanpa biaya. Namun, cakupan program ini memang terbatas dan selektif.

"PBI merupakan sebuah program bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu, berupa jaminan kesehatan nasional agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat," ujarnya.

Lebih lanjut, Dasco menekankan pentingnya penataan ulang sistem. "Namun, tidak semua masyarakat berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan PBI ini, hanya mereka dari kalangan miskin atau rentan miskin yang berhak menjadi prioritas program tersebut. Oleh karenanya, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran," tegasnya.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi komitmen untuk menyempurnakan mekanisme, memastikan bantuan tepat sasaran, dan menjaga keberlanjutan program kesehatan bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar