Dalam pemaparannya, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa rapat ini khusus membahas persoalan penonaktifan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran. Isu ini diangkat sebagai bentuk perhatian terhadap keresahan yang muncul di lapangan.
Dasco menjelaskan bahwa program PBI JK pada dasarnya adalah bantuan sosial pemerintah untuk masyarakat tidak mampu, yang memberikan akses jaminan kesehatan nasional tanpa biaya. Namun, cakupan program ini memang terbatas dan selektif.
"PBI merupakan sebuah program bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu, berupa jaminan kesehatan nasional agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat," ujarnya.
Lebih lanjut, Dasco menekankan pentingnya penataan ulang sistem. "Namun, tidak semua masyarakat berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan PBI ini, hanya mereka dari kalangan miskin atau rentan miskin yang berhak menjadi prioritas program tersebut. Oleh karenanya, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran," tegasnya.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi komitmen untuk menyempurnakan mekanisme, memastikan bantuan tepat sasaran, dan menjaga keberlanjutan program kesehatan bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan.
Artikel Terkait
Tuchel Panggil Ben White, Tinggalkan Trent Alexander-Arnold untuk Skuad Inggris
Cemburu Pacar, Pria 80 Tahun Dibunuh dan Dibuang ke Sungai Citanduy
Harga RAM DDR4 Melonjak Hampir 9 Kali Lipat, Produsen Beralih Fokus ke Memori AI
Menteri Zulhas Pastikan Stok Pangan Nasional Aman di Tengah Gejolak Global