Polda Bali Bongkar Sindikat Judi Online India Beromzet Miliaran di Balik Kedok Wisatawan

- Minggu, 08 Februari 2026 | 23:45 WIB
Polda Bali Bongkar Sindikat Judi Online India Beromzet Miliaran di Balik Kedok Wisatawan

MURIANETWORK.COM - Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil membongkar operasi sindikat judi online berskala internasional yang berkedok wisatawan. Dalam penggerebekan di dua vila mewah di Badung dan Tabanan, 39 Warga Negara Asing (WNA) asal India diamankan. Dari jumlah itu, 35 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan omzet bisnis haram yang mencapai miliaran rupiah per bulan.

Penggerebekan di Dua Vila Mewah

Operasi penegakan hukum ini digelar di dua lokasi berbeda yang berjarak puluhan kilometer. Lokasi pertama berada di kawasan Canggu, Badung, yang terkenal sebagai destinasi wisata populer. Lokasi kedua berada di wilayah Munggu, Tabanan, yang relatif lebih sepi. Dari kedua tempat itu, aparat kepolisian mengamankan total 39 orang. Setelah melalui pemeriksaan yang mendalam, 35 orang dinyatakan memenuhi unsur pidana dan resmi ditahan di Mapolda Bali.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka cukup banyak dan menunjukkan pola operasi yang terorganisir. Polisi menyita 45 unit ponsel, 15 unit laptop, 3 unit komputer PC, serta 2 unit router internet yang menjadi tulang punggung jaringan komunikasi mereka.

Modus Penyamaran sebagai Turis

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa Bali sengaja dipilih sebagai basis operasi untuk mengelabui aparat. Sindikat ini memanfaatkan gelombang kunjungan wisatawan asal India ke Pulau Dewata untuk menyembunyikan aktivitas ilegal mereka di balik kedok liburan.

"Mereka bertindak sebagai admin dan telemarketing, menawarkan melalui medsos, menyediakan portal judi, menerima registrasi calon pemain, menerima deposit, kemudian menjalankan withdrawal (penarikan dana)," tutur Irjen Daniel dalam konferensi pers pada Sabtu, 7 Februari 2026.

Omzet Fantastis dan Ancaman Hukum

Berdasarkan penyelidikan, sindikat ini telah beroperasi setidaknya sejak Oktober 2025 di Tabanan. Skala perputaran uangnya sangat besar, menunjukkan bahwa ini bukanlah operasi judi online biasa. Dalam satu bulan saja, omzet yang berhasil dikumpulkan dari dua lokasi tersebut mencapai angka fantastis, yakni antara Rp7 hingga Rp8 miliar.

Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka menghadapi tuntutan hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan peningkatan kewaspadaan dan kapasitas penyelidikan aparat terhadap kejahatan siber yang semakin canggih dan bersifat lintas batas. Operasi ini juga menjadi peringatan keras bahwa Bali, meski dikenal sebagai surga wisata, tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang merusak ketertiban dan citra pulau tersebut.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar