"Mereka bertindak sebagai admin dan telemarketing, menawarkan melalui medsos, menyediakan portal judi, menerima registrasi calon pemain, menerima deposit, kemudian menjalankan withdrawal (penarikan dana)," tutur Irjen Daniel dalam konferensi pers pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Omzet Fantastis dan Ancaman Hukum
Berdasarkan penyelidikan, sindikat ini telah beroperasi setidaknya sejak Oktober 2025 di Tabanan. Skala perputaran uangnya sangat besar, menunjukkan bahwa ini bukanlah operasi judi online biasa. Dalam satu bulan saja, omzet yang berhasil dikumpulkan dari dua lokasi tersebut mencapai angka fantastis, yakni antara Rp7 hingga Rp8 miliar.
Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka menghadapi tuntutan hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan peningkatan kewaspadaan dan kapasitas penyelidikan aparat terhadap kejahatan siber yang semakin canggih dan bersifat lintas batas. Operasi ini juga menjadi peringatan keras bahwa Bali, meski dikenal sebagai surga wisata, tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang merusak ketertiban dan citra pulau tersebut.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini
Polandia dan Denmark Lolos ke Final Play-Off Kualifikasi Piala Dunia 2026
BMKG Peringatkan Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini
Spesifikasi vivo X300 Ultra Bocor: Snapdragon 8 Elite dan Kamera Ganda 200MP