Transaksi pun berjalan. Setelah dokumen pengurusan lahan selesai, Berliana terlebih dahulu memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada Yohansyah. Selanjutnya, untuk mencairkan uang suap sebesar Rp850 juta, PT KD diduga menggunakan invoice fiktif dari sebuah perusahaan konsultan. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada jurusita pengadilan tersebut.
Dugaan Gratifikasi Terpisah
Selain kasus suap sengketa lahan, penyidik juga menemukan indikasi kejahatan terpisah yang melibatkan salah satu tersangka. Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok, diduga menerima gratifikasi dalam bentuk lain.
"Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa saudara Bambang juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," tandas Asep Guntur. Temuan ini menunjukkan lingkup penyidikan yang lebih luas dan mendalam.
Pasal-pasal yang Dijerat
KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berat dari undang-undang pemberantasan korupsi. Wayan Eka, Bambang, dan Yohansyah, serta Trisnadi dan Berliana, bersama-sama disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP baru juncto UU Tipikor.
Sementara untuk dugaan gratifikasi terpisah, Bambang dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Penggunaan pasal-pasal ini menunjukkan kompleksitas kasus dan komitmen penyidik untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan, baik suap maupun gratifikasi.
Artikel Terkait
Rumah Kosong di Kembangan Hangus Terbakar Usai Pemiliknya Pulang Mudik
Ledakan Rudal Iran Guncang Yerusalem, Satu Orang Terluka
Mendekati 100 Persen, Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi Tinggal di Tenda
One Way Nasional Berlaku di Tol Trans Jawa, dari Salatiga hingga Cikampek