Dari paparan itu, terlihat jelas ada tiga klaster utama yang saling berkait. Mulai dari klaster ibu dan teman-temannya, lalu klaster W dan EB di Jawa, hingga klaster penerima di Sumatera. Ketiganya membentuk satu jaringan yang solid.
"Jadi ada tiga klaster," bebernya lebih rinci. "Ibu kandung bersama teman-temannya satu kelompok. Lalu saudara W dan EB itu satu kesatuan yang kami amankan di wilayah Jawa."
Kini, kesepuluh tersangka itu mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Ancaman hukuman yang menghadang mereka tidak main-main: maksimal 15 tahun penjara. Pasal yang menjerat berlapis, mulai dari UU Perlindungan Anak hingga UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Berikut rincian para tersangka dan peran mereka:
IJ, perempuan 26 tahun. Peran: ibu korban sekaligus pelaku penjual.
A alias A, perempuan 33 tahun. Berperan sebagai calo penjual yang beroperasi di Jakarta.
AF alias O, perempuan 25 tahun. Ini teman IJ, perannya untuk mendapat keuntungan.
HM, perempuan 32 tahun. Teman dari A, juga bertugas mengambil keuntungan.
WN, perempuan 50 tahun. Calo pembeli dari Wonosobo, atau orang yang menjemput korban di Kota Tua.
EBS, laki-laki 49 tahun. Sopir yang mengantar korban dari Kota Tua ke Wonosobo, tentu dengan imbalan.
SU, laki-laki 37 tahun. Sopir lagi, kali ini untuk rute Wonosobo ke Jambi. Juga dapat bagian keuntungan.
EM, perempuan 40 tahun. Berperan sebagai calo pembeli di Jambi.
LN, perempuan 36 tahun. Calo pembeli dari Suku Anak Dalam (SAD).
RZ, laki-laki 35 tahun. Suami dari Lina (LN) yang juga berasal dari SAD.
Artikel Terkait
Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Angka Fatalitas Kecelakaan Turun 30,89 Persen
AS Ancam Serang Iran Lebih Keras Jika Tolak Proposal Gencatan Senjata
Mahfud MD Sebut Langkah KPK dalam Kasus Gus Yaqut Lincah dan Cerdik
Polda Banten Tegaskan Rekayasa Lalu Lintas untuk Keselamatan Usai Wisatawan Paksa Masuk Jalur Tertutup di Cinangka