Polisi Ungkap Tiga Klaster Jaringan Perdagangan Anak, 10 Tersangka Ditahan

- Jumat, 06 Februari 2026 | 20:00 WIB
Polisi Ungkap Tiga Klaster Jaringan Perdagangan Anak, 10 Tersangka Ditahan

Polisi akhirnya mengungkap jaringan gelap di balik kasus perdagangan anak yang mengerikan. Sepuluh tersangka kini sudah ditetapkan, dengan peran masing-masing yang saling bertautan, mengulurkan rantai kejahatan hingga ke pedalaman Sumatera.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zurkan Sipayung, membeberkan hal itu pada Jumat lalu. "Untuk tersangka yang kami tetapkan sudah ada sepuluh orang," ujarnya. "Peran mereka memang berbeda-beda satu sama lain."

Menurut penjelasannya, tersangka dengan inisial IJ, yang tak lain adalah ibu kandung korban, ternyata hanya sekadar kenal dengan A, N, dan HM. Meski begitu, mereka membentuk satu kesatuan pertama.

"Ibu kandungnya itu kenalan saja dengan saudara A, N, dan HM," lanjut Arfan.

Dari titik itulah segalanya berjalan. Sang ibu diduga menjual anaknya sendiri kepada seorang perempuan berinisial W. Nah, W ini kemudian bergerak bersama EB. Mereka berdua masih dalam satu kelompok yang sama, mengurus transaksi menjijikkan tersebut.

Jaringannya ternyata lebih luas. "Saudari EM, SU, L, dan R ini adalah satu kesatuan klasternya yang kami amankan di wilayah pedalaman Sumatera," imbuh Arfan. Mereka adalah ujung tombak di daerah tujuan.

Dari paparan itu, terlihat jelas ada tiga klaster utama yang saling berkait. Mulai dari klaster ibu dan teman-temannya, lalu klaster W dan EB di Jawa, hingga klaster penerima di Sumatera. Ketiganya membentuk satu jaringan yang solid.

"Jadi ada tiga klaster," bebernya lebih rinci. "Ibu kandung bersama teman-temannya satu kelompok. Lalu saudara W dan EB itu satu kesatuan yang kami amankan di wilayah Jawa."

Kini, kesepuluh tersangka itu mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Ancaman hukuman yang menghadang mereka tidak main-main: maksimal 15 tahun penjara. Pasal yang menjerat berlapis, mulai dari UU Perlindungan Anak hingga UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berikut rincian para tersangka dan peran mereka:

IJ, perempuan 26 tahun. Peran: ibu korban sekaligus pelaku penjual.
A alias A, perempuan 33 tahun. Berperan sebagai calo penjual yang beroperasi di Jakarta.
AF alias O, perempuan 25 tahun. Ini teman IJ, perannya untuk mendapat keuntungan.
HM, perempuan 32 tahun. Teman dari A, juga bertugas mengambil keuntungan.
WN, perempuan 50 tahun. Calo pembeli dari Wonosobo, atau orang yang menjemput korban di Kota Tua.
EBS, laki-laki 49 tahun. Sopir yang mengantar korban dari Kota Tua ke Wonosobo, tentu dengan imbalan.
SU, laki-laki 37 tahun. Sopir lagi, kali ini untuk rute Wonosobo ke Jambi. Juga dapat bagian keuntungan.
EM, perempuan 40 tahun. Berperan sebagai calo pembeli di Jambi.
LN, perempuan 36 tahun. Calo pembeli dari Suku Anak Dalam (SAD).
RZ, laki-laki 35 tahun. Suami dari Lina (LN) yang juga berasal dari SAD.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar