Barang bukti yang diamankan antara lain 88 butir obat Eximer, 80 butir Tramadol, dan 145 butir obat Dobey Y. Seluruh obat-obatan itu tidak memiliki izin edar resmi. Selain obat, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 527.000, satu unit telepon genggam, serta beberapa alat lain seperti gunting dan gembok yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Ancaman Hukum yang Berat
RF kini menghadapi proses hukum yang serius. Polisi menjeratnya dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal itu mengancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar bagi pelaku peredaran obat ilegal.
Kapolres Sumarni menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik semacam ini. "Akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkapnya tegas.
Bagian dari Operasi Berskala Lebih Luas
Penangkapan ini bukanlah tindakan yang terisolasi. Sebelumnya, jajaran Polres Metro Bekasi telah aktif melaksanakan Operasi Sikat dan Senyap di wilayah lain, seperti di Kampung Kavling, Cikarang Utara. Operasi-operasi tersebut merupakan bagian dari upaya sistematis dan berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang dan obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Pendekatan ini menunjukkan prioritas penegakan hukum di sektor yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan berdampak luas pada kesehatan publik.
Artikel Terkait
Polres Metro Bekasi Gelar Pengecekan di 28 Objek Wisata Jelang Libur Lebaran
Pemerintah Siapkan WFH Satu Hari Seminggu untuk ASN Usai Lebaran
Iran Bantah Klaim Trump Soal Dialog, Sebut Upaya Manipulasi Pasar Minyak
ASDP Siapkan Kapal Khusus Motor Jika Arus Balik di Bakauheni Padat