MURIANETWORK.COM - Seorang pria berusia 25 tahun ditangkap polisi atas dugaan menjual obat keras secara ilegal di sebuah toko di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan yang terjadi pada Jumat (6/2/2026) siang itu turut mengamankan ratusan butir obat keras tanpa izin edar sebagai barang bukti. Operasi ini digelar sebagai respons atas laporan masyarakat dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Barat yang baru menjabat.
Operasi Berdasarkan Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada jajaran Polsek Cikarang Barat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat keras di sebuah toko di Jalan Inspeksi Kali CBL, Desa Sukajaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto, yang didampingi Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi dan tim. Menariknya, operasi ini menjadi salah satu tindakan pertama Kapolsek yang baru menjabat satu hari sebelumnya.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Setelah menangkap terduga pelaku berinisial RF di lokasi, polisi melakukan penggeledahan mendalam di dalam toko. Hasilnya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni memaparkan temuan tersebut. "Jajaran Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat keras golongan G secara ilegal," jelasnya.
Artikel Terkait
Jalan Nirmala Berefek, Desa Malasari di Bogor Ramai Pengunjung Saat Lebaran
Pendiri OnlyFans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker
Netanyahu dan Trump Bahas Kesepakatan Baru Usai Operasi Militer di Iran
Arsenal Kehilangan Lima Pemain Inti untuk Jeda Internasional Akibat Cedera