MURIANETWORK.COM - Seorang pria berusia 25 tahun ditangkap polisi atas dugaan menjual obat keras secara ilegal di sebuah toko di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan yang terjadi pada Jumat (6/2/2026) siang itu turut mengamankan ratusan butir obat keras tanpa izin edar sebagai barang bukti. Operasi ini digelar sebagai respons atas laporan masyarakat dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Barat yang baru menjabat.
Operasi Berdasarkan Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada jajaran Polsek Cikarang Barat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat keras di sebuah toko di Jalan Inspeksi Kali CBL, Desa Sukajaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto, yang didampingi Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi dan tim. Menariknya, operasi ini menjadi salah satu tindakan pertama Kapolsek yang baru menjabat satu hari sebelumnya.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Setelah menangkap terduga pelaku berinisial RF di lokasi, polisi melakukan penggeledahan mendalam di dalam toko. Hasilnya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni memaparkan temuan tersebut. "Jajaran Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat keras golongan G secara ilegal," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 88 butir obat Eximer, 80 butir Tramadol, dan 145 butir obat Dobey Y. Seluruh obat-obatan itu tidak memiliki izin edar resmi. Selain obat, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 527.000, satu unit telepon genggam, serta beberapa alat lain seperti gunting dan gembok yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Ancaman Hukum yang Berat
RF kini menghadapi proses hukum yang serius. Polisi menjeratnya dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal itu mengancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar bagi pelaku peredaran obat ilegal.
Kapolres Sumarni menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik semacam ini. "Akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkapnya tegas.
Bagian dari Operasi Berskala Lebih Luas
Penangkapan ini bukanlah tindakan yang terisolasi. Sebelumnya, jajaran Polres Metro Bekasi telah aktif melaksanakan Operasi Sikat dan Senyap di wilayah lain, seperti di Kampung Kavling, Cikarang Utara. Operasi-operasi tersebut merupakan bagian dari upaya sistematis dan berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang dan obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Pendekatan ini menunjukkan prioritas penegakan hukum di sektor yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan berdampak luas pada kesehatan publik.
Artikel Terkait
Pemprov Banten Pertimbangkan Naikkan Tarif Pajak Galian C Imbas Kerusakan Jalan
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon
Megawati Ucapkan Selamat dan Kirim Bunga untuk HUT ke-18 Gerindra
Ledakan Bom Bunuh Diri di Masjid Islamabad Tewaskan 31 Orang