Ahok Batal Hadir sebagai Saksi Sidang Korupsi Pertamina Rp285 Triliun

- Jumat, 16 Januari 2026 | 17:40 WIB
Ahok Batal Hadir sebagai Saksi Sidang Korupsi Pertamina Rp285 Triliun

Basuki Tjahaja Purnama, atau yang lebih dikenal sebagai Ahok, rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi. Sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah itu dijadwalkan berlangsung pekan depan. Tapi, tampaknya mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024 itu tak bisa memenuhi panggilan.

“Saya kebetulan besok terjadwal ke luar negeri,” ujar Ahok ketika dikonfirmasi Jumat lalu. “Belum terima surat undangannya. Baru kembali tanggal 26 Januari.”

Dia mengaku memang belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung. Padahal, jadwalnya sudah ditetapkan untuk Selasa, 20 Januari mendatang.

“Mungkin sidang berikutnya jika dikabari dari awal,” tambahnya, seraya menyebut jadwalnya yang padat dengan kegiatan ke luar kota.

Sebenarnya, Ahok bukan satu-satunya nama besar yang akan dihadirkan. Jaksa Penuntut Umum juga berencana memanggil Ignasius Jonan, mantan Menteri ESDM 2016-2019. Mereka berdua, bersama tiga saksi lain, diharapkan bisa menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina dijalankan selama masa jabatan mereka dan di mana letak penyimpangannya.

“Saksi-saksi tersebut akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat,” jelas Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, “di mana dalam pelaksanaannya ternyata terdapat penyimpangan-penyimpangan.”

Selain Ahok dan Jonan, daftar saksi yang akan dimintai keterangan meliputi Arcandra Tahar (Wakil Menteri ESDM periode sama), Nicke Widyawati (Dirut Pertamina 2018-2024), dan Luvita Yuni dari PT Kilang Pertamina International.

Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa keterangan para saksi ini akan digunakan untuk dua terdakwa: Muhammad Kerry Adriano Riza dan Riva Siahaan. “Iya, dihadirkan sebagai saksi untuk dua-duanya,” katanya.

Dakwaan dan Kerugian Fantastis

Muhammad Kerry Adriano Riza, yang tak lain adalah anak dari buronan M Riza Chalid, didakwa terlibat dalam korupsi yang merugikan negara secara luar biasa. Angkanya? Mencapai Rp 285 triliun lebih.

Dugaan pokoknya berkisar pada dua hal: praktik impor produk kilang atau BBM, plus penjualan solar nonsubsidi yang bermasalah. Dari sinilah kerugian negara itu dihitung.

Rinciannya cukup rumit. Untuk kerugian keuangan negara, totalnya sekitar Rp 70,5 triliun. Sementara kerugian perekonomian negara jauh lebih besar, mencapai Rp 215,1 triliun. Jika dijumlah, muncullah angka Rp 285 triliun lebih tadi.

Perlu diingat, penghitungan ini memakai kurs rata-rata saat ini. Artinya, angka finalnya bisa saja berubah jika Kejagung menggunakan patokan kurs yang berbeda nantinya.

Kasus ini jelas masih panjang. Dengan ketidakhadiran Ahok di sidang mendatang, proses hukum mungkin akan berjalan sedikit lebih lambat. Semua pihak kini menunggu langkah berikutnya dari penegak hukum.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar