Pernyataan itu langsung dibantah oleh Fiona. Ia menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah pendapat subjektif Mulyatsyah dan belum tentu mewakili perasaan seluruh pegawai di lingkungan kementerian.
Dakwaan Kerugian Negara yang Fantastis
Insiden verbal ini terjadi dalam sidang yang membahas dakwaan korupsi dengan nilai kerugian yang sangat besar. Jaksa mendakwa Mulyatsyah dan rekan terdakwa lainnya, Sri Wahyuningsih, telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Angka fantastis ini merupakan akumulasi dari dua item pengadaan dalam program digitalisasi pendidikan.
Komponen pertama adalah kemahalan harga dalam pengadaan laptop Chromebook, yang menurut perhitungan audit mencapai Rp 1,56 triliun. Komponen kedua berasal dari pengadaan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) yang dinilai jaksa tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai kerugian setara Rp 621 miliar.
Dalam pembacaan dakwaan sebelumnya, jaksa Roy Riady merinci dasar perhitungan tersebut, yang bersumber dari laporan audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sidang yang dihadiri oleh para mantan pejabat ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam praktik pengadaan yang diduga bermasalah tersebut, sementara kesaksian-kesaksian lain diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh tentang proses dan lingkungan kerja saat program itu berjalan.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Sangihe dari Kedalaman 6 Kilometer
Tottenham Tersungkur 0-3 dari Nottingham Forest di Kandang Sendiri
BNPB Catat Banjir dan Cuaca Ekstrem Terjang Sejumlah Daerah Saat Lebaran
Tottenham Tersungkur ke Zona Degradasi Usai Dibantai Nottingham Forest