MURIANETWORK.COM - Seorang pejabat Kementerian Pendidikan yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook mengungkapkan rasa takutnya terhadap dua staf khusus mantan Menteri Nadiem Makarim dalam persidangan. Pengakuan mengejutkan itu disampaikan Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, saat mengajukan pertanyaan kepada saksi Fiona Handayani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5 Februari 2026). Sidang ini mengungkap dinamika internal kementerian terkait kasus yang didakwakan merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Interaksi Tegang di Ruang Sidang
Suasana sidang berlangsung tegang ketika Mulyatsyah mulai mengajukan pertanyaan kepada Fiona Handayani, salah satu staf khusus (stafsus) yang dihadirkan jaksa. Pertanyaan diawali dengan konteks personal, di mana Mulyatsyah menanyakan apakah Fiona mengetahui bahwa dirinya pernah mengajukan pengunduran diri setelah dipindahkan ke Sumatera Barat. Jawaban singkat Fiona memantik rangkaian dialog yang kemudian mengungkap ketidakpuasan terdakwa.
Fiona dengan tegas menyatakan ketidaktahuannya atas hal-hal teknis kepegawaian tersebut. Ia menjelaskan bahwa lingkup tugasnya sebagai stafsus bidang isu strategis berfokus pada program-program seperti rapor pendidikan, kurikulum merdeka, dan SMK pusat keunggulan.
"Saya kan bukan fokusnya ke sana, Pak. Itu kan ada jabatan-jabatan kementerian, ada biro SDM, ada tentunya eselon satu Bapak, ada tentunya pihak-pihak yang berkaitan dengan pansel. Saya tidak memiliki kompetensi untuk mengetahui kepegawaian, Pak. Itu sama sekali bukan merupakan tugas SKM isu-isu strategis, Pak. Tugas saya rapor pendidikan, kurikulum merdeka, SMK pusat keunggulan," jelas Fiona.
Pengakuan tentang Iklim Kerja yang "Ditakuti"
Mendengar penjelasan normatif tersebut, Mulyatsyah tampak putus asa dan memilih mengakhiri garis pertanyaannya. Namun, di akhir interogasi, ia menyampaikan pengakuan personal yang langsung menyedot perhatian. Dengan nada suara yang jelas terdengar, Mulyatsyah mengungkapkan bahwa selama menjabat, dirinya dan sejumlah pejabat lain merasa perlu menghindari dan merasa takut kepada Fiona serta stafsus lainnya, Jurist Tan, yang saat ini berstatus buron.
"Oke secara normatif mungkin begitu, tetapi dalam praktik yang saya tahu selama saya menjabat di Kemendikbud itu, Anda, Fiona, kemudian Jurist Tan itu termasuk adalah SKM yang kita hindari dan kita takuti," ujar Mulyatsyah.
Pernyataan itu langsung dibantah oleh Fiona. Ia menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah pendapat subjektif Mulyatsyah dan belum tentu mewakili perasaan seluruh pegawai di lingkungan kementerian.
"Itu kan pendapat Bapak," protes Fiona.
"Iya semua orang pejabat juga begitu," sanggah Mulyatsyah.
"Saya yakin tidak semua orang pandangannya begitu, Pak," timpal Fiona menutup perdebatan.
Dakwaan Kerugian Negara yang Fantastis
Insiden verbal ini terjadi dalam sidang yang membahas dakwaan korupsi dengan nilai kerugian yang sangat besar. Jaksa mendakwa Mulyatsyah dan rekan terdakwa lainnya, Sri Wahyuningsih, telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Angka fantastis ini merupakan akumulasi dari dua item pengadaan dalam program digitalisasi pendidikan.
Komponen pertama adalah kemahalan harga dalam pengadaan laptop Chromebook, yang menurut perhitungan audit mencapai Rp 1,56 triliun. Komponen kedua berasal dari pengadaan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) yang dinilai jaksa tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai kerugian setara Rp 621 miliar.
Dalam pembacaan dakwaan sebelumnya, jaksa Roy Riady merinci dasar perhitungan tersebut, yang bersumber dari laporan audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sidang yang dihadiri oleh para mantan pejabat ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam praktik pengadaan yang diduga bermasalah tersebut, sementara kesaksian-kesaksian lain diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh tentang proses dan lingkungan kerja saat program itu berjalan.
Artikel Terkait
Komnas HAM Beroperasi dengan Satu Kursi Kosong, Kinerja dan Legitimasi Terancam
Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
KPK Tangkap Hakim PN Depok dalam OTT Dugaan Suap Pengurusan Perkara