MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan yang digelar lembaga antirasuah pada Rabu (4/2/2026). KPK mengungkap modus permintaan uang dengan menggunakan kode khusus yang diajukan Mulyono kepada wajib pajak.
Modus 'Uang Apresiasi' dalam Pengurusan Restitusi
Dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026), Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan kronologi awal pertemuan antara Mulyono dengan perwakilan perusahaan. Saat membahas permohonan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti (BKB), Mulyono disebut menyelipkan permintaan tak wajar.
Asep menjelaskan, petinggi pajak itu menyampaikan pada Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, bahwa permohonan restitusi bisa dipenuhi dengan catatan adanya 'uang apresiasi'. Istilah itu kemudian menjadi kode untuk transaksi suap yang nilainya disepakati mencapai Rp 1,5 miliar.
"MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi," tutur Asep Guntur Rahayu.
Artikel Terkait
Harga Emas UBS dan Galeri 24 Stagnan per 23 Maret 2026
Prabowo Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tak Akan Dihentikan
Suami Siri dan Seorang Perempuan Ditangkap Usai Potong Tubuh Korban Jadi Tujuh Bagian di Samarinda
Rudal Hantam Halaman Rumah di Arad, 88 Orang Terluka Tanpa Korban Jiwa