MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan yang digelar lembaga antirasuah pada Rabu (4/2/2026). KPK mengungkap modus permintaan uang dengan menggunakan kode khusus yang diajukan Mulyono kepada wajib pajak.
Modus 'Uang Apresiasi' dalam Pengurusan Restitusi
Dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026), Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan kronologi awal pertemuan antara Mulyono dengan perwakilan perusahaan. Saat membahas permohonan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti (BKB), Mulyono disebut menyelipkan permintaan tak wajar.
Asep menjelaskan, petinggi pajak itu menyampaikan pada Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, bahwa permohonan restitusi bisa dipenuhi dengan catatan adanya 'uang apresiasi'. Istilah itu kemudian menjadi kode untuk transaksi suap yang nilainya disepakati mencapai Rp 1,5 miliar.
"MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi," tutur Asep Guntur Rahayu.
Pembagian Uang Suap dan Penangkapan
Dari total uang yang diminta, Mulyono diduga menerima bagian terbesar. Transaksi penyerahan uang dilakukan dengan cara yang sembunyi-sembunyi, mencerminkan kesadaran akan tindakan melawan hukum.
"Sementara kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp 800 juta yang dibungkus dalam kardus, di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin," sebut Asep lebih lanjut.
Tak hanya Mulyono, aliran dana tersebut juga diduga dibagi kepada dua pihak lain. Dian Jaga Demega yang berperan sebagai Tim Pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin disebut menerima Rp 200 juta. Sementara Venasius selaku perwakilan perusahaan yang mengurus restitusi juga mengambil bagian sebesar Rp 500 juta.
Ketiganya kemudian diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan sehari sebelumnya. Saat ini, Mulyono, Venasius, dan Dian telah berstatus sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan di rumah tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2013-2024
Mantan Staf Khusus Nadiem Tegaskan Tak Urusi Penempatan Plt di Sidang Korupsi Chromebook
Terdakwa Korupsi Chromebook Ungkap Ketakutan pada Stafsus Nadiem di Sidang
Taruna Akpol Bantu Korban Bencana Aceh Tamiang Siapkan Ramadan