Saksi Ungkap Permintaan Mobil Innova Rp 398 Juta untuk Pejabat Kemnaker di Sidang Korupsi

- Kamis, 05 Februari 2026 | 15:30 WIB
Saksi Ungkap Permintaan Mobil Innova Rp 398 Juta untuk Pejabat Kemnaker di Sidang Korupsi

Lebih lanjut, Joko menguraikan bahwa harga mobil tersebut mencapai Rp 398 juta dalam kondisi siap pakai ("on the road"). Yang patut dicermati adalah cara pembiayaannya. Joko mengaku bahwa biaya untuk membeli mobil mewah itu dipotong langsung dari tarif pengurusan izin TKA yang seharusnya ia bayarkan kepada negara.

"Waktu itu ada beberapa RPTKA yang kita ajukan. Jadi untuk pembelian itu, dana pembeliannya dipotong dengan biaya RPTKA," tutur Joko saat menjawab pertanyaan jaksa. Hal ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan biaya resmi untuk kepentingan pribadi oknum.

Sebagai catatan, Jamal Shodiqin juga memberikan instruksi khusus terkait kepemilikan kendaraan tersebut. Joko menyebut bahwa Jamal memintanya agar buku kendaraan mobil itu tidak diatasnamakan langsung kepada Haryanto, sebuah permintaan yang menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan niat di balik pemberian hadiah tersebut.

Daftar Terdakwa dan Kerugian Negara

Perkara dugaan korupsi sistemik di lingkungan Direktorat PPTKA Kemnaker ini melibatkan delapan orang terdakwa dari berbagai level jabatan. Mereka didakwa melakukan pemerasan terhadap para agen atau pengurus izin TKA dengan meminta sejumlah uang dan barang mewah.

Selain mobil Innova Reborn yang menjadi fokus kesaksian Joko Mulyono, barang lain yang diminta antara lain satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS. Tindakan ini, menurut jaksa, dilakukan dengan tujuan memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat.

Total kerugian negara yang dihitung dalam dakwaan mencapai angka yang fantastis. Haryanto, misalnya, didakwa telah memperkaya diri senilai Rp 84,72 miliar ditambah satu unit mobil. Sementara terdakwa lainnya seperti Wisnu Pramono disebut menerima Rp 25,2 miliar dan satu unit motor Vespa. Rincian nilai dugaan suap dan pemerasan untuk masing-masing terdakwa telah dijabarkan secara jelas dalam berkas perkara.

Sidang yang menyita perhatian publik ini masih akan berlanjut untuk mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya, guna mengungkap lebih dalam jaringan dan modus korupsi yang diduga telah berlangsung dalam pengurusan izin tenaga kerja asing.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar