MURIANETWORK.COM - Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang. Penetapan ini mengikuti gelar perkara yang dilakukan penyidik, dengan Bahar diduga turut serta dalam aksi pemukulan korban.
Proses Hukum dan Pasal yang Dijerat
Status tersangka Bahar bin Smith tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025. Proses hukum terhadapnya dan sejumlah pihak lainnya menjerat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau alternatifnya Pasal 170 tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan. Seluruh pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Bahar sebagai tersangka telah dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026. Namun, jadwal tersebut terpaksa tidak dapat dipenuhi karena tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan dengan alasan berhalangan hadir.
Artikel Terkait
ASDP Siapkan Kapal Khusus Motor Jika Arus Balik di Bakauheni Padat
Arus Balik Lebaran Meningkat 50%, Pengelola Tol Siagakan Rekayasa Lalu Lintas
Pesawat Militer Kolombia Jatuh di Perbatasan, Puluhan Tewas
Nintendo Switch 2 Didesain dengan Baterai Mudah Diganti, Respons Aturan Uni Eropa