MURIANETWORK.COM - Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang. Penetapan ini mengikuti gelar perkara yang dilakukan penyidik, dengan Bahar diduga turut serta dalam aksi pemukulan korban.
Proses Hukum dan Pasal yang Dijerat
Status tersangka Bahar bin Smith tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025. Proses hukum terhadapnya dan sejumlah pihak lainnya menjerat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau alternatifnya Pasal 170 tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan. Seluruh pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Bahar sebagai tersangka telah dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026. Namun, jadwal tersebut terpaksa tidak dapat dipenuhi karena tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan dengan alasan berhalangan hadir.
Artikel Terkait
Polisi Intensifkan Patroli di Permukiman Sepi Cengkareng Cegah Pencurian Saat Mudik
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 285 Ribu Kendaraan Diproyeksi Masuk Jabodetabek
Arus Mudik Lebaran 2026 Melonjak 130% di Gerbang Tol Cikampek Utama
Plt Sekretaris DPRD Blora Akui Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran