MURIANETWORK.COM - Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang. Penetapan ini mengikuti gelar perkara yang dilakukan penyidik, dengan Bahar diduga turut serta dalam aksi pemukulan korban.
Proses Hukum dan Pasal yang Dijerat
Status tersangka Bahar bin Smith tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025. Proses hukum terhadapnya dan sejumlah pihak lainnya menjerat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau alternatifnya Pasal 170 tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan. Seluruh pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Bahar sebagai tersangka telah dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026. Namun, jadwal tersebut terpaksa tidak dapat dipenuhi karena tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan dengan alasan berhalangan hadir.
Klaim Penyidik: Ada Peran Aktif dalam Pemukulan
Keterlibatan Bahar bin Smith dalam peristiwa tersebut diungkap secara lebih rinci oleh penyidik. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian dan keterangan para pihak, polisi menyatakan bahwa Bahar tidak sekadar hadir di lokasi, melainkan juga terlibat secara fisik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan temuan tersebut. "Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan (Habib Bahar) ikut melakukan pemukulan," jelasnya dalam keterangan pers pada Selasa (3/2).
Pembelaan dari Kuasa Hukum
Di sisi lain, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan, membantah keras tuduhan bahwa kliennya terlibat dalam penganiayaan. Dalam pembelaannya, Ichwan justru menggambarkan peran Bahar sebagai pihak yang berupaya meredakan situasi dan melindungi orang lain dari amuk massa.
"Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu. Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia, terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya nggak dianiaya di situ. Tapi kan gak kekontrol karena orang banyak," tutur Ichwan saat dihubungi terpisah.
Pernyataan yang kontras ini menunjukkan perbedaan versi yang signifikan antara penegak hukum dan pihak terdakwa, yang nantinya akan menjadi salah satu titik krusial dalam proses persidangan. Kasus ini terus berkembang seiring dengan upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang lebih lengkap.
Artikel Terkait
The Washington Post PHK Ratusan Jurnalis dalam Restrukturisasi Menyakitkan
Banjir di Serang Belum Surut, 149 Warga Terus Mengungsi Hampir Sebulan
KPK Amankan Rp1 Miliar Lebih dalam OTT di Kantor Pajak Banjarmasin
Polisi Selidiki Cacahan Diduga Uang Rupiah di TPS Liar Bekasi